RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan rumah khusus pada Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) yang saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku tahun 2016.
Sumber informasi terpercaya media ini mengungkapkan, satu orang saksi yang diperiksa itu merupakan pelaksana dari PT Polawes Raya.
“Hari ini (kemarin) hanya ada satu orang saksi yang diperiksa dalam kasus SNVT atau BP2P Maluku, yaitu pelaksana dari PT. Polawes Raya,” ungkap sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan, di Ambon, Senin, 29 Juli 2024.
Ditanya nama lengkap atau inisial pelaksana dari PT. Polawes Raya itu, sumber itu mengaku sudah tidak mengingatnya lagi. Dia menyarankan agar hal itu dapat dikonfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ardy, sehingga mendapatkan informasi yang valid.
“Saya lupa siapa namanya itu, coba dikonfirmasi langsung saja ke Kasi Penkum Pak Ardy,” sarannya.
Menurutnya, pihak-pihak yang paling berperan dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus itu di antaranya, Kasatker SNVT/ kepala BP2P selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana dari PT. Polawes Raya, pelaksana dari PT. Karya Utama, konsultan pengawas dari CV. Prima Konsultan, serta ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
“Mereka ini yang paling berperan, dan kemungkinan kuat statusnya bisa naik dari saksi menjadi tersangka. Tapi nanti kita lihat hasil perkembangan penyidikan kaasusnya seperti apa. Apalagi, penyidik juga masih menunggu laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negaranya,” bebernya.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, yang dikonfirmasi membenarkan informasi pemeriksaan satu orang saksi tersebut. Meski sudah mengakui, Ardy enggan memberikan inisial dari saksi tersebut.
“Ia benar, hari ini (kemarin) satu orang saja (diperiksa) dalam perkara SNVT, peranannya selaku pelaksana dari PT. Polawes Raya. Untuk inisial, mohon maaf saya tidak bisa kasih info,” terangnya.
Ardy menjelaskan, pelaksana dari PT. Polawes Raya itu menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik selama enam jam, sejak pukul 10.00 sampai dengan 16.00 Wit.
“Tujuan pemeriksaan di tahap penyidikan ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” jelasnya.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi, meyakini terdapat penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus yang dianggarkan sebesar Rp 6,3 miliar bersumber dari APBN pada DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi BP2P Provinsi Maluku tahun anggaran 2016.
Pasalnya, dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI/ Polri yang bertugas di wilayah konflik antar kampung/ desa di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Malteng sebanyak dua unit, tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.
“Kami bersama tim dan ahli sudah turun memeriksa kondisi fisik bangunan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, kami yakin dalam pembuktian kami kelak saat pengumpulan alat bukti, signifikan sekali penyimpangan atau dugaan korupsinya,” ungkap Triyono.
Dikatakan Triyono, dalam pemeriksaan fisik bangunan di lapangan, terdapat sejumlah bangunan yang dibangun namun tidak diselesaikan oleh PT. Polawes Raya dan PT. Karya Utama selaku pelaksana proyek. Selain itu, terdapat bangunan namun tidak sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan, ada yang tidak ada bangunannya sama sekali alias fiktif.
“Tak hanya itu, terhadap alas hak tanah juga belum tersertifikasi. Karena kalau kita melihatnya apakah ini sudah menjadi barang negara atau belum. Kira-kira seperti itu hasil dari pemeriksaan kami di lapangan bersama tim dan ahli,” beber Triyono. (RIO)