RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bos PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, tengah dalam pantauan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Pasalnya, yang bersangkutan masih terkonfirmasi sakit, sehingga belum dapat menghadiri panggilan Tim Penyelidik Pidsus untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Mardika Kota Ambon yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
“Terus kita pantau, kalau (Kipe) sudah sehat, segera kita panggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kan belum selesai,” tegas sumber terpercaya media ini yang meminta namanya dirahasiakan, kepada media ini, Minggu, 28 Juli 2024.
Menurut sumber itu, dalam pemeriksaan lanjutan nanti, Bos Kipe diminta untuk membawa semua bukti dokumen terkait pengelolaan Ruko Mardika untuk diserahkan kepada Jaksa Penyelidik.
“Dokumen terkait itu misalnya penandatangan kerja sama antara PT. Bumi Perkasa Timur dan Pemprov Maluku untuk pengelolaan Ruko Mardika,” terangnya.
Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam kasus tersebut, kata sumber itu, Jaksa Penyelidik juga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait lainnya. Di antaranya, salah satu staf Bidang Pengelola Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provsin Maluku.
“Jadi, keterangan dan bukti dokumen dari mereka itu akan dikonfirmasi ke Kipe, sehingga bisa diketahui titik terang masalahnya seperti apa atau diketahui ada tidaknya perbuatan pidana dalam kasus tersebut,” jelas sumber itu.
Hal sanada juga disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy. Menurutnya, untuk perkembangan kasus-kasus yang sementara ditangani Kejati Maluku, termasuk kasus Ruko Mardika, akan dilanjutkan pekan depan.
“Sekarang memang belum ada (perkembangan perkara), nanti mulai minggu ini semua perkara akan mulai dilanjutkan. Dan semua kasus masih tetap berjalan,” singkat Ardy.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus pengelolan ruko di kawasan Pasar Tradisional Mardika Ambon ini berdasarkan hasil rekomendasi Pansus bentukan DPRD Maluku atas temuan dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Bumi Perkasa Timur terkait sewa ruko.
Satu dari 20 rekomendasi itu, Pansus mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan adanya unsur kolusi (penyalahgunaan kewenangan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik Pemprov Maluku dengan PT. BPT.
Pansus bentukan DPRD Maluku menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750.
Sementara PT. BPT hanya menyetor ke kas daerah Pemprov Maluku sesuai Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan antara Pemprov dengan PT. BPT sebesar Rp 5 miliar. Rinciannya, untuk tahun 2022 sebesar Rp 250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.750.000.000.
Selain itu, Pansus juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik Pemprov Maluku yang dimenangkan PT. BPT. (RIO)