RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, — PIRU, — Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menangkap lima terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, di Desa Rumakay, Kecamatan Amalatu.
Sebelumnya, polisi menangkap DT, BC dan SA, kali ini FK dan RAK. Dua pelaku terakhir diserahkan oleh keluarga, Jumat, 26 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIT.
“Penyerahan dilakukan di salah satu rumah
anggota BPD Rumahkay, dan diterima langsung oleh Kapolsek Amalatu,”jelas Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan kepada Rakyat Maluku.
Menurut Kapolres, dengan penyerahan kedua pelaku tersebut, maka lengkap sudah kelima pelaku terduga kasus persetubuhan anak tersebut diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres mengaku, kelima terduga pelaku akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatan mereka.
“Untuk kelima terduga pelaku itu sudah tiba di Mapolres SBB, dan kita jebloskan kedalam rumah tahanan. Kita sementara periksa mereka, terkait perbuatan mereka,”ujar Dennie.
Orang nomor satu di Mapolres SBB ini menegaskan, pihaknya serius menangani setiap kasus pidana yang terjadi diwilayah hukum Polres SBB.
“Yang namanya kasus kriminal selama ini Polres SBB, telah melakukan penanganan secara maksimal. Apalagi kasus-kasus menonjol seperti pencabulan, persetubuhan anak dibawa umum, pembunuhan, kekerasan bersama, penganiayaan, maupun kasus-kasus lainnya,”tegas Kapolres.
Disinggung soal pasal yang di kenakan terhadap kelima pelaku itu, Dennie mengaku, jika akan menerapkan pasal sesuai dengan perbuatan para pelaku.
Dennie mengaku, dalam penanganan kasus-kasus kriminal itu dilakukan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Jangan berpikir kalau penanganan kasus itu dilakukan setelah ada ini dan itu, sebab hal itu merupakan sebuah kekeliruan, karena Polres selama ini telah melaksanakan tugas penegakan hukum tanpa intervensi, dan sesuai mekanisme yang berlaku,”bebernya.
Untuk diketahui, DT, BC, SA, FK dan RAK, memperkosa siswi SMA pada Rabu, 17 Juli 2024. Kala itu dia hendak kembali ke rumahnya. Tapi, dalam perjalanan, korban ditawari salah satu pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Pada saat perjalanan pulang, pelaku membawa korban ke umah kosong kemudian korban diperkosa. Dalam rumah itu ternyata ada pelaku lainnya. Usai korban disetubuhi baru disuru pulang sendiri.
Kamis, 18 Juli, pacar korban mendengarkan hal tersebut lalu melaporkan kepada kepala desa, dan saat itu juga Korban yang didampingi oleh staf desa melaporkan ke Polsek Amalatu.