RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Ambon untuk tidak melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah (Bacalkada). Sebab hal ini salah satu bentuk netralitas ASN saat Pilkada 2024.
“Larangan tersebut merujuk pada penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kinerja Aparat Negara dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan larangan ASN untuk berfoto bersama dengan para kandidat Pilkada,” tegas Kaharudin, kepada wartawan di Ambon, Kamis, 25 Juli 2024.
Sedangkan untuk ikut dalam kampanye, kata Kaharudin, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), ASN diperbolehkan asalkan mengikuti kampanye ke semua bacalkada. Mengingat, ASN juga memiliki hak politik, tapi bukan berarti harus ikut berpolitik.
“Jadi, ASN itu boleh ikut kampanye tapi jangan ke satu calon kepala daerah saja, harus ke semua calon kepala daerah,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, dalam setiap kesempatan yang terus mengingatkan tentang pentingnya netralitas ASN.
“Dalam pilkada serentak, ASN harus menjaga netralitas,” pungkasnya. (MON)