RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku M. Shaddek Fuad, mengungkapkan, sebanyak 431 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Maluku masuk dalam zona blank spot.
“TPS yang masuk kategori blank spot dikarenakan masih terkendala dengan akses jaringan internet maupun listrik. Itu yang kita ketahui. Sehingga kita tetapkan sebagai TPS blank spot,” kata Shaddek, kepada wartawan di Hotel Santika Ambon, Kamis, 25 Juli 2024.
Dia menjelaskan, 431 TPS yang masuk kategori blank spot itu tersebar di tujuh kabupaten/ kota. Dengan rincian, 61 TPS di Maluku Tengah, 34 TPS di Maluku Tenggara, 56 TPS di Buru, 204 TPS di Kepulauan Aru, 8 TPS di Maluku Barat Daya, 60 TPS di Buru Selatan, dan 8 TPS di Tual.
“Jadi, dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku yang tidak ada TPS blank spot di antaranya Ambon, Tanimbar, Seram Bagian Barat dan Seram Bagian Timur. Dan untuk daerah TPS yang blank spot, kita sementara koordinasi,” jelas Shaddek.
Diketahui, jumlah TPS di Provinsi Maluku sebanyak 5.622 TPS. Dari jumlah ini, 5.604 di antaranya adalah TPS reguler dan 18 TPS khusus. Sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Maluku sebanyak 1.341.012 pemilih. (MON)