Sabu dari Malaysia, Ganja dari PNG
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku akhirnya berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional. Dimana, sabu-sabu yang masuk ke Maluku berasal dari Negara Malaysia dan ganja yang masuk ke Maluku berasal dari Negara Papua New Guinea (PNG).
“Di Malaysia yang ditemukan sabu-sabu, sedangkan di PNG itu ganja. Terungkap jaringan narkoba ini dari hasil penyelidikan BNNP Maluku,” ungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Deni Dharmapala, kepada wartawan di kantornya, Rabu, 24 Juli 2024.
Dia menjelaskan, terbongkarnya jaringan narkoba internasional ini berawal dari pihaknya memperoleh informasi bahwa terdapat narkotika jenis ganja yang diselundupkan ke Kota Ambon dari Jayapura dengan mengunakan kapal laut.
Berdasarkan hasil pengembangan pada Jumat, 21 Juni 2024, sambung Deni, mengarah kepada salah seorang warga Dusun Air Louw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, inisial GRP yang diketahui merupakan kurir.
“Dari GRP ini muncul nama GS selaku pengedar, anggota pun menangkapnya dan ditemukan ganja di tas ransel sebanyak 56 bungkus plastik bening ukuran besar maupun kecil. Terungkap, ganja PNG yang diselundupkan ini melalui rute Jayapura (Provinsi Papua) – Sorong (Provinsi Papua Barat) – Ambon (Provinsi Maluku),” bebernya.
“Setelah diuji secara laboratoris, daun kering diduga memiliki kandungan narkotika Golongan 1 jenis Ganja dengan berat netto sekira 856,41 gram,” tambah perwira tinggi Polri itu.
Sedangkan untuk sabu-sabu asal Malaysia, kata eks Kepala BNNP Maluku Utara itu, dimulai dari rute Serawak – Nunukan (Kalimantan Utara), baru ke Sidrap – Makassar (Sulawesi Selatan), Bau-Bau (Sulawesi Tenggara), kemudian masuk Ambon (Maluku).
Hal itu diketahui dari penangkapan para pelaku masing-masing berinisial NA, RA, dan, A. Di mana, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari FD yang menyimpan sabu-sabu satu paket besar di dalam brangkas Indomaret yang ada di KM Tidar.
Selain mereka, sambung Deni, ada juga MRDM. Lima pelaku ini merupakan karyawan Indomaret yang ditangkap di atas KM Tidar pada Selasa, 25 Juni 2024. Untuk pengungkapan kasus di KM Tidar, BNNP Maluku bekerjasama dengan Lanal dan Bea Cukai Namlea.
“Pada Selasa sore itu mereka ditangkap. Mereka berlima akui baru habis pakai (sabu-sabu) sebelum kapal singgah di Pelabuhan Namlea. FD dan RA merupakan bagian dari jaringan internasional, kalau NA, A, dan MRDM, jaringan antar provinsi,” jelasnya.
“Kita juga amankan barang bukti sabu-sabu seberat 45,66 gram,” tambah Deni.
Dia menjelaskan, selain dua kasus jaringan internasional itu, BNN juga mengungkap jaringan antar provinsi di Kota Tual. Di mana, seorang wanita berinisial MNW berhasil diamankan BNN Kota Tual di RT001/RW.002 Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil pada Kamis, 11 Juli 2024, sekira pukul 10.48 Wit.
“Ini berawal dari diamankannya ATPL di JNE Maluku Tenggara. Saat itu dia datang ambil paket berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti berupa 46,01 gram juga diamankan anggota BNN Kota Tual. Tersangka MNW sudah kita amankan di BNNP Maluku,” terangnya. (AAN)