Sejumlah Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kota Ambon terpilih periode 2024-2029, terancam tidak dilantik. Pasalnya, mereka belum memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Jika tidak memasukan LHKPN, maka aleg yang terpilih tidak akan dilantik,” tegas
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, kepada wartawan, Rabu, 24 Juli 2024.
Dia menjelaskan, dari 11 partai politik (parpol) yang meraih kursi di DPRD Kota Ambon pada Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 kemarin, hanya tiga parpol yang memasukan LHKPN. Yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
“LHKPN merupakan salah satu syarat yang ditetapkan KPU bagi para caleg terpilih sebelum dilantik, tapi sampai sekarang baru tiga parpol yang memasukan LHKPN mereka ke KPU,” jelas Kaharudin.
Olehnya itu, dia meminta, agar anggota DPRD Kota Ambon terpilih agar dapat segera memasukan laporan dimaksud demi memperlancar kerja-kerja KPU mempersiapkan proses pelantikan pada September 2024 nanti. Karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, 21 hari sebelum pelantikan, LHKPN sudah harus disampaikan.
“Diharapkan teman-teman parpol yang anggota-anggotanya terpilih segera memasukan LHKPN-nya, agar proses pelantikan nanti tidak terhambat. Karena sesuai jadwal, anggota DPRD Ambon akan dilantik pada 11 September. Itu berarti 21 hari sebelum pelantikan sudah harus dimasukan,” imbau Kaharudin. (MON)