Pj Wali Kota Ambon ingatkan pejabat tidak salahgunakan jabatan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus N Kaya mengingatkan pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan sendiri.

“Informasi yang beredar di media massa tentang pejabat yang menyalahgunakan jabatan dengan melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme, saya ingatkan hal ini tidak boleh terjadi dalam masalah kepemimpinan saya,” katanya saat melantik pejabat pimpinan tinggi pratama Pemkot Ambon di Ambon, Senin.

Ia mengatakan setiap jabatan merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, amanah dan wajib hukumnya dilaksanakan dengan seluruh-lurusnya.

“Saya ingatkan jangan ada yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, ” katanya.

Ia menyatakan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama bagian dari proses dan tahapan seleksi yang sebelumnya telah dilakukan oleh pejabat wali kota sebelumnya.

“Saya hanya mengulangi usulan permohonan persetujuan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri sebab usulan yang lama ditolak dengan alasan pada saat itu Pj Wali Kota Ambon akan berakhir masa jabatannya tanggal 24 Mei 2024,” katanya.

Setidaknya ada tiga fungsi pokok yang penting dilakukan oleh setiap ASN di jajaran Pemkot Ambon, yaitu menjadi administrator, stabilisator, dan inisiator.

Oleh karena itu, katanya, selaku pimpinan mesti mampu menggerakkan potensi organisasi perangkat daerah (OPD) secara dinamis dan simultan.

Selain itu, mampu menjaga keseimbangan kerja antara pimpinan dan bawahan, antar-OPD, bahkan antar-tingkatan pemerintahan sehingga capaian kinerja yang ditargetkan dapat terpenuhi.

“Serta saudara-saudara juga dituntut melahirkan ide yang inovatif untuk mendorong perbaikan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat, ” ujarnya.

Pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional tertentu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2017, dan izin persetujuan Mendagri Nomor 100.2.1.3/3159/sj tanggal 13 Juli 2024, sebagaimana disampaikan melalui Surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/1701 tanggal 19 Juli 2024. (Ant)

  • Bagikan