RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon mulai memeriksa kelengkapan dokumen administrasi baik dari pihak pedagang pertokoan Ambon Plaza (Amplaz) selaku penggugat maupun pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon selaku tergugat.
“Tadi sidang ketiga, masih dalam agenda sidang persiapan. Sidang persiapan ini, hakim memeriksa bukti kelengkapan administrasi baik dari penggugat maupun tergugat,” kata Alim Basri Salampessy, salah satu Pengacara Pedagang Amplaz, saat dihubungi media ini via telepon, Selasa, 24 Juli 2024.
Menurut Alim, sidang persiapan ini sesuai dengan agenda perkara PTUN. Di mana, setelah memeriksa dokumen para penggugat dan tergugat, agenda sidang dengan perkara nomor: 20/G/TF/2024 PTUN.ABN, akan dilanjutkan dengan sidang pokok perkara.
“Jadi belum masuk ke sidang pokok, setelah ini selesai baru dilanjutkan dengan sidang pokok perkara,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Ambon, Lexy Manuputty, menegaskan bahwa Pemot Ambon sudah siap untuk berproses di pengadilan terkait laporan pedagang Amplaz.
“Pada dasarnya Pemkot Ambon siap dalam gugatan itu, karena sudah masuk dalam PTUN,” tegasnya.
Dikatakan Lexy, dirinya sudah mendapatkan kuasa dari Pj Wali Kota Ambon untuk menghadiri persidangan. Di mana, saat ini prosesnya masih memperbaiki gugatan.
“Memang sampai sekarang ini prosesnya itu masih memperbaiki gugatan. Kami juga belum tahu isi perbaikan gugatan itu seperti apa,” terangnya.
Dia menjelaskan, dilihat dari substansi tuntutan penggugat, yang dipersoalkan itu karena Pemkot Ambon tidak menerbitkan rekomendasi terhadap permohonan mereka, yakni Surat Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Lexy juga mengaku bahwa pada sidang kemarin, majelis hakim sudah meminta keterangan dari pihak Pemkot Ambon dalam hal ini pihak tergugat untuk menjelaskan permasalahannya seperti apa.
“Karena saya yang diberikan kuasa saya sudah memberikan keterangan kepada majelis hakim, tinggal kita menunggu kalau gugatanya sudah selesai. Lalu kita masuk pokok perkaranya sehingga prosesnya jawab menjawab gugatan,” ujarnya.
Sebagaimana penelusuran Rakyat Maluku melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, bahwa perkara dilaporkan oleh pengusaha pusat perbelanjaan Amplaz pada 27 Juni 2024.
Dimana, penghuni pengusaha pusat perbelanjaan Amplaz selaku penggugat dan Wali Kota cq Pejabat Wali Kota selaku tergugat, dengan status perkara yaitu persiapan pemeriksaan.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor: 20/G/TF/2024 PTUN.ABN. Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintahan/Tindakan Faktual. (AAN-MON)