Eks Camat Taniwel Timur Masuk DPO Polda
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminnullah, menegaskan bahwa mantan (eks) Kepala Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Roy Marthen Madobaafu, sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sudah tersangka itu, dan sedang dicari. Masuk DPO,” kata Kombes Aries, ketika dikonfirmasi media ini terkait tuntutan massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kota Ambon, yang menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa, 23 Juli 2024.
Menurutnya, tersangka Roy Marthen Madobaafu, selalu melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.
“Dia juga sempat melawan dengan mengajukan Praperadilan, tapi dia kalah,” ungkap mantan Kapolres Bolaang Mongondow Utara, Polda Sulawesi Utara itu.
Dia berharap, masyarakat untuk dapat memberitahukan tempat persembunyian tersangat sehingga bisa ditangkap.
“Kami juga minta bantuan masyarakat apabila ada yang mengetahui keberadaan tersangka agar dilaporkan,” pesan Kombes Pol Aries.
Sebelumnya, massa aksi dari GMKI Cabang Kota Ambon mendesak Polda Maluku agar secepatnya menangkap mantan Camat Taniwel Timur Roy Marthen Madobaafu, pelaku pencabulan terhadap korban yang saat itu masih bersatus pelajar.
Pasalnya, diduga kuat ada oknum anggota polisi yang sengaja menghalang proses penangkapan terhadap tersangka Roy Marthen, karena oknum polisi tersebut merupakan bagian dari keluarga pelaku.
“Kami minta Kapolda Maluku segera memberikan pertanggungjawaban kepada publik terkait penanganan Kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan Camat Taniwel itu,” desak ketua GMKI Cabang Ambon Kusumaningsi Surliali dalam orasinya.
Pantauan Rakyat Maluku, saat aksi massa berlangsung, sempat dihadang oleh aparat kepolisian. Namun, demonstran terus maju hingga mereka di biarkan berorasi.
Informasinya, tidak ada pihak Polda Maluku yang menemui mereka. Massa aksi kemudian diarahkan untuk menemui bagian Humas Polda Maluku.
Untuk diketahui, Royke Marthen Madobaafu diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur pada 9 Juli 2022. Kasus ini kemudian baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang, Piru, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB. Tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban dalam mobilnya. (AAN)