RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pedagang petokoan Ambon Plaza (Amplaz) dalam kapasitas selalu pelapor.
“Kita sudah periksa para pelapor, masih pelapor yang diminta keterangan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada Rakyat Maluku, Senin, 22 Juli 2024.
Setelah para pelapor, kata Kombes Andri, selanjutnya penyelidik akan memanggil pihak PT. Modern Multi Guna (MMG) selaku terlapor yang juga pihak pengelola pertokoan Amplaz dan pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Para pelapor (diperiksa) dulu baru kita jadwalkan untuk memeriksa terlapor (PT MMG) dan pihak terkait (Pemkot Ambon),” janjinya.
Dia menjelaskan, pengambilan keterangan terhadap pihak-pihak yang terkait itu untuk memastikan ada tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pedagang, pengelola maupun Pemkot.
“Dengan disurati mereka yang berkompeten di Amplaz, maka diharapkan persoalan PT MMG dan pedagang bisa terungkap,” harap Kombes Pol Andri.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease dan juga Direktur Reskrimum untuk segera mengusut tuntas kasus yang terjadi di pertokoan Amplaz.
Kapolda bahkan membentuk Tim Penyidik Gabungan guna melakukan pengecekan legalitas dan status hukumnya secara lengkap semua pihak baik Pemkot Ambon, pengelola dan pihak penyewa atau pemilik di tempat tersebut. (AAN)