RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Dominggus Kaya, mengingatkan 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) level eselon II yang baru saja dilantik untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi korupsi dalam menjalankan tugas. Sebab jabatan merupakan amanah.
“Saya ingatkan tidak boleh terjadi korupsi di masa kepemimpinan saya, ini merupakan amanah wajib yang harus dilaksanakan,” kata Dominggus, dalam sambutannya dalam acara pelantikan yang berlangsung di ruang Vlisingen Balaikota Ambon, Senin 22 Juli 2024.
Menurutnya, terdapat tiga fungsi pokok yang mesti dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemerintahan Kota Ambon, yaitu menjadi Dinamisator, Stabilisatot dan Inisiator.
Selain itu, ASN mesti mampu menjaga keseimbangan antara pimpinan dan bawahan, bahkan antar pemerintah, sehingga capaian kinerja yang ditargetkan terpenuhi.
“ASN juga dituntut untuk melahirkan ide-ide inovatif yang cemerlang untuk mendorong pemerintahan dalam pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
10 pejabat yang dilantik itu, pertama, Plt Kepala Dinas Kominfo-Sandi Ronald Lekransy yang digeser ke Staf Ahli Walikota bidang Ekonomi dan SDM. Kedua, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Alex Hursepuny yang digeser ke Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan.
Ketiga, Sekretaris Badan Kesbangpol Oldrin Parinussa diangkat menjadi kepala Badan Kesbangpol. Keempat, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Christian Tukloy diangkat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Kelima, Sekretaris Bappeda-Litbang M. Abdul Azis mengisi jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PKP). Keenam, Plt Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Hanny Tamtelahitu diangkat sebagai kadis definitif di jabatan yang sama berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 800.1.3.3-132/tahun 2024.
Ketujuh, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Selly Kalahatu diangkat sebagai Asisten Pemerintahan Setkot Ambon. Kedelapan, Kabag Kesra Setkot Ambon Fenly Masawoy diangkat sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Politik, Hukum dan Aparatur.
Kesembilan, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Vedya Kuncoro diangkat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkot Ambon. Dan 10, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Umum Ivon Latuputty diangkat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP).
“Pelantikan hari ini bagian dari perwujudan proses seleksi pengisian jabatan yang dilakukan dari Penjabat Walikota sebelumnya. Dimana usulan sebelumnya ditolak Kemendagri dengan alasan Penjabat Walikota akan berakhir masa jabatannya 24 Mei 2024,” pungkasnya. (MON)