RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Z. Sangadji, mengatakan, pihaknya terus mematangkan persiapan jelang tahapan pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Walikota-Wakil Walikota jelang Pilkada 2024. Pasalnya, tahapan pencalonan kepala daerah akan berlangsung selama tiga hari terhitung sejak 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Kami sementara ini matangkan, karena tahapan pencalonan merupakan tahapan yang krusial,” kata Sangadji kepada wartawan, Senin 22 Juli 2024.
Menurutnya, jelang pelaksanaannya, KPU wajib untuk mempelajari serta memahami aturan yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan. Terkait hal itu, beberapa hari lalu pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan mengundang ketua dan anggota KPU 11 kabupaten/kota untuk menyelaraskan presepsi jelang tahapan ini
“Karena itu, perlu melibatkan sejumlah pihak terkait untuk dibahas secara bersama-sama,” ujarnya.
Dia mengakui, KPU di daerah juga akan melakukan rakor dengan mengundang pihak Kejaksaan, Pengadilan, Kesehatan, Pendidikan, Kepolisian maupun Lapas.
“Instansi-intansi ini perlu diundang karena ada kaitannya dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi para calon saat mendaftar. Prinsipnya untuk mematangkan persiapkan jelang tahapan pencalonan dimaksud,” jelasnya.
“Misalnya di Dinas Pendidikan akan membahas soal legalitas ijazah, Dinas Kesehatan terkait pemeriksaan kesehatan, Pengadilan untuk syarat calon bagi mantan narapida dan lainnya,” sambungnya.
Sehingga, lanjutnya, KPU perlu mencermati syarat calon dan syarat pencalonan secara baik sesuai aturan yang diatur dalam tahapan pencalonan, baik itu untuk calon perseorangan maupun yang diusung partai politik (parpol).
Diketahui, tahapan pencalonan kepala daerah di Provinsi Maluku akan segera dimulai. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024, tahapan itu akan berlangsung Agustus 2024 mendatang. Baik untuk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berikut jadwal tahapan pencalonan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Yakni, tanggal 24 – 26 Agustus 2024 Pengumuman Pendaftaran, 27 – 29 Agustus 2024 Pendaftaran Pasangan Calon, 27 Agustus – 2 September 2024 Pemeriksaan Kesehatan.
29 Agustus – 4 September 2024 Penelitian Administrasi, 5 – 6 September 2024 Pemberitahuan Penelitian Administrasi, 6 – 8 September 2024 Tahapan Perbaikan dan 6 – 14 September 2024 Penelitian Perbaikan.
13 – 14 September 2024 Pengumuman Hasil, 15 – 18 September 2024 Masukan/Tanggapan Masyarakat, 15 – 21 September 2024 Tahapan Klarifikasi, dan 22 September 2024 Penetapan Pasangan Calon. (MON)