Tunggal, Calon Tersangka Kasus BRI Ambon

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota dengan Modus Nasabah Topengan “Kredit Fiktif” tahun 2023, dipastikan tunggal.

“Kalau kasus BRI Ambon itu, sejauh ini calon tersangkanya tunggal,” ungkap sumber koran ini yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu, 21 Juli 2024.

Dia menjelaskan, Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah berencana bakal melakukan gelar perkara dugaan korupsi di lingkup BRI Ambon dan BRI Namlea Kabupaten Buru pada Senin, 22 Juli 2024, hari ini.

“Kalau tidak ada halangan, besok kita ekspose dua perkara BRI, satunya perkara BRI Ambon dan satunya perkara BRI Namlea. Ekspose perkara itu untuk menaikkan kausnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk kasus BRI Ambon, modusnya adalah nasabah topengan atau kredit fiktif. Sedangkan modus di kasus BRI Namlea yaitu terlapor mengambil uang langsung di kas BRI Namlea.

“Ini dua kasus berbeda, modus korupsinya juga berbeda, calon tersangka juga beda orang, tidak sama. Tapi kita rencana ekspose perkaranya sama-sama besok (hari ini),” jelas sumber itu.

Di tanya apakah calon tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi BRI Unit Ambon Kota berinisial FJ alias Fita yang menjadi terlapor dalam kasus ini, sumber itu enggan menjawabnya. Menurutnya, hal tersebut masih menjadi rahasia Jaksa Penyelidik.

“Nanti saja lah, tunggu saja, pasti akan kita ekspose nanti. Saya tidak mau berspekulasi,” tepisnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, yang dikonfirmasi, mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

“Belum ada konfirmasi, masih fokus dengan kegiatan HBA (Hari Bhakti Adhyaksa). Kalau ada info terbaru saya kasih info,” singkatnya.

Sebagaimana diberitakan, penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar. (RIO)

  • Bagikan