Anggota KPU Dilarang Foto Bersama Peserta Pemilu

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
M. Shaddek Fuad, mengingatkan komisioner KPU 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku untuk tidak foto bersama dengan peserta pemilu atau tim sukses. Pasalnya, sebagai penyelenggara pemilu harus menjaga diri.

“Jangan sampai terjadi penyelenggara pemilu foto-foto dengan kontestan pemilu atau tim sukses,”kata Shaddek pada kegiatan rapat koordinasi tahapan pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota Tahun 2024 di The Natsepa Hotel, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Sabtu 20 Juli 20224.

Menurutnya, larangan tersebut merujuk pada penerapan Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Kinerja Aparat Negara dan Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan larangan ASN untuk berfoto bersama dengan para kandidat pilkada.

“Penyelenggara pemilu tidak hanya wajib menjaga netralitas sikap politiknya, tetap juga harus bersikap adil dan terlihat adil. Karena bersikap adil saja belum cukup, harus juga terlihat adil,” ujar Fuad.

Dia mengakui, kewajiban penyelenggara pemilu yaitu melahirkan proses demokrasi yang bersih, jujur dan adil. Sehingga hal yang berkaitan dengan larangan-larangan dalam pilkada harus menjadi perhatian seluruh anggota pemilu.

“Termasuk duduk bareng bersama kontestan pemilu hingga foto bersama. Kita harus terlihat netral di mata masyarakat,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan