RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar rapat koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota Tahun 2024. di
di The Natsepa Hotel, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Sabtu 21 Juli 2024.
Kegiatan itu dihadiri seluruh Ketua KPU 11 kabupaten/kota, koordinator devisi teknis dan koordinasi devisi hukum.
“Tahapan pendaftaran di KPU akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. Sehingga sebelum KPU berhadapan dengan tahapan tersebut, perlu untuk dilakukan penyatuan persepsi terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah,” kata Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad.
Menurutnya, rakor tersebut, karena ada banyak hal yang harus diperhitungkan dan dipersiapkan secara matang sebelum pendaftaran ke KPU berlangsung.
Ada banyak isu strategis yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan kepala daerah.
Sehingga, menjadi sangat penting bagi anggota KPU untuk mampu memahami, menguasai dan menafsirkan apa yang ada dalam PKPU dimaksud.
Salah satu isu strategis yang perlu diperhatikan yaitu tentang syarat calon dan syarat pencalonan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Saya juga berharap ketua dan anggota KPU di daerah mampu memetakan dan membaca persoalan agar proses ini bisa kita kelola dengan baik, sebab jika tidak maka akan muncul persoalan yang merepotkan kita sebagai pihak penyelenggara,” ingatnya
Dia meminta agar apa yang dibahas dalam rakor tahapan pencalonan, dapat diikuti dengan serius oleh seluruh ketua dan anggota KPU. (MON)