RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, Subair, mengungkapkan, sebanyak 18 ribu warga di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) belum memiliki perekaman e-KTP. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan patroli pengawasan hak pilih di daerah setempat.
“Saya mendapatkan temuan lebih dari 18 ribu warga SBB per Juni belum melakukan perekaman KTP,” kata Subair dalam live Podcast Obrolan Rakyat Maluku, Kamis 18 Juli 2024, sore.
Menurut Subair, mengingat jumlah tersebut sangat banyak, sehingga pihaknya meminta Bawaslu setempat agar segara melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah SBB, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dapat mempercepat proses perekaman e-KTP.
“Jumlah tersebut sangat banyak, sehingga pemerintah daerah diminta segera mempercepat proses perekaman KTP. Sebab, meskipun telah memenuhi syarat usia, misalnya jika tidak memiliki administrasi kependudukan tidak bisa dicantumkan dalam daftar pemilih nantinya,” jelasnya.
“Ini kan masalahnya bukan di KPU atau Bawaslu, tapi pemerintah daerah dalam hal ini Disdukcapil. Sehingga kita lakukan koordinasi dengan KPU untuk mendorong pemerintah daerah untuk cepat lakukan perekaman e-KTPnya,” sambungnya.
Ditambah lagi, lanjut Subair, ada kasus sengketa wilayah antara Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat. Di mana, terdapat temuan puluhan warga Dusun Kasuari, Negeri Assilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang masih terdaftar sebagai pemilih pemilu di Kabupaten SBB.
“Ada 37 warga Kasuari yang masih terdaftar sebagai warga Kabupaten SBB. Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten SBB untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan bersama saat Pilkada serentak 2024,” harapnya.
Di kesempatan itu, Ketua KPU Maluku, Shaddek Fuad, mengatakan, yang memiliki domain dalam daftar pemilih adalah pemerintah. Sehingga, berbaikan dengan problem data pemilih, masih terjadi kegandaan dan lainnya.
“Tapi prinsipnya dalam kerja data KPU kita berlandaskan pada De Jure sesuai dengan data dokumen hukumnya, kalau berkaitan dengan fakta kita akan lihat kembali elemen data yang kita punya tadi,” pungkasnya. (MON)