RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyelidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku sementara menyiapkan surat panggilan untuk memanggil pihak-pihak yang terkait dalam sengketa pertokoan Ambon Plaza (Amplaz) guan dimintai keterangan
Pihak-pihak terkait itu, para pedagang/ penghuni pertokoan Amplaz, pihak PT Modern Multi Guna (MMG) selaku pengelola pertokoan Amplaz dan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon selaku pemilik aset Amplaz.
“Sedang dibuatkan panggilan kepada para pihak yang terkait permasalahan di Amplaz,” tutur Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, kepada Rakyat Maluku, Rabu, 17 Juli 2024.
Menurutnya, pengambilan keterangan terhadap pihak-pihak yang terkait untuk memastikan ada tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pedagang, pengelola maupun Pemkot.
“Dengan disurati mereka yang berkompeten di Amplaz, maka diharapkan persoalan PT MMG dan pedagang bisa terungkap,” harap Kombes Pol Andri.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Ambon dan P.p Lease AKP La Beli, ketika dikonfirmasi mengatakan kalau laporan PT MMG tidak terdapat masalah.
“Laporan terkait demo itu, juga penutupan kios, tapi kan sudah dibuka. Jadi tidak ada masalah,” terangnya, kepada Rakyat Maluku via telepon seluler.
Yang saat ini sedang berproses, tambah eks Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT), adalah laporan yang dilayangkan pedagang ke Polda Maluku itu.
“Yang jalan saat ini yang di Ditreskrimum itu. Kalau di kita tidak ada masalah,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease dan juga Direktur Reskrimum untuk segera mengusut tuntas kasus yang terjadi di pertokoan Amplaz.
Kapolda bahkan membentuk Tim Penyidik Gabungan guna melakukan pengecekan legalitas dan status hukumnya secara lengkap semua pihak baik Pemkot Ambon, pengelola dan pihak penyewa atau pemilik di tempat tersebut. (AAN)