RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Rustam Latupono, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon agar dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 harus sesuai jumlah kuota yang ditetapkan Pemerintah Pusat (Pempus).
Pasalnya, saat ini tenaga honorer yang terdaftar dalam data base Pemkot Ambon sebanyak 1.028. Sedangkan jumlah kuota yang diberikan Pempus untuk PPPK tahun 2024 sebanyak 2.144. Olehnya itu, harus ada tambahan 1.116 untuk memenuhi kuota yang diminta oleh Pempus itu.
“Saya menginginkan supaya penerimaan PPPK di Kota Ambon sesuai jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pempus. Kita inginkan itu kuota yang disediakan harus terpenuhi,” kata Latupono, kepada wartawan di Gedung DPRD Ambon, Rabu, 17 Juli 2024.
Dia mengaku, Komisi II DPRD Kota Ambon telah membahas masalah tersebut bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan juga Badan Kepegawaian Negara (BKN) pekan kemarin.
Dalam pertemuan itu, lanjut Rustam, DPRD meminta agar Pempus tetap membuka ruang kepada Pemkot Ambon agar jatah PPPK tahun 2024, Kota Ambon dapat dipenuhi sesuai dengan jumlah yang diminta.
“Kita sudah perjuangkan itu lewat pertemuan bersama di Kemenpan-RB dan BKN. Karena masih banyak yang belum tercover di Pempus,” jelasnya.
Dia berharap, kuota yang disediakan bagi Pemkot Ambon itu dapat terakomodir agar seluruh tenaga honorer di Kota Ambon bisa dituntaskan.
“Kita tunggu saja signal dari BKN. hasilnya akan diinformasikan ke Pemkot Ambon,” pungkasnya. (MON)