RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku tahun 2020, dalam perkara dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana tanggap darurat Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Permintaan keterangan dalam kasus Covid-19 hari ini (kemarin) dari Dinas PUPR Provinsi Maluku, yaitu PPK tahun 2020 dan Bendahara Pengeluaran tahun 2020,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Rabu, 17 Juli 2024.
Di tanya nama lengkap dan atau inisial PPK dan Bendahara Pengeluaran itu, Ardy enggan menyebutkannya dengan dalih bahwa penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Saya minta maaf, untuk inisial atau nama, kita tidak bisa publish karena menyangkut keamanan dan masih dalam proses (penyelidikan),” tuturnya.
Di tanya apa saja yang dicecar Jaksa Penyelidik kepada kedua orang yang diperiksa secara terpisah itu, Ardy juga enggan membeberkannya. Menurutnya, materi pemeriksaan tidak dapat dipublikasi. Sebab, materi pemeriksaan merupakan rahasia penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Untuk materi pemeriksaannya, mohon maaf belum bisa kami sampaikan karena penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Yang pasti mereka masing-masing dicecar puluhan pertanyaan terkait anggaran Covid-19 sejak pukul 10.00 sampai dengan 16.00 Wit,” tegas Ardy.
Sekedar tahu, menghadapi wabah Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku menganggarkan dana sekitar Rp100 miliar di tahun 2020. Sedangkan untuk tahun 2021 diduga sekitar Rp70 miliar. Anggaran itu diperoleh dari kebijakan refocusing anggaran di setiap OPD lingkup Pemprov Maluku.
Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong. Anggaran dari 38 OPD yang dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) jumlahnya fantastis mencapai ratusan miliar dan diduga telah diselewengkan. (RIO)