Bripda Jeisly Aniaya Anak Dibawa Umur. Keluarga; Proses Hukum Tetap Jalan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, – Anggota Polres Buru Selatan, Bripda Jeisly Matahelumual dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap tiga orang anak di bawah umur. Kejadian penganiayaan terjadi di Halong Baru, Kecamatan Baguala, Senin 15 Juli 2024, dini hari

Korban JS (15), JT (17) dan CK (16).

David Sahetapy, ayah dari JS mengatakan aksi itu terjadi usai pelaku mengajak tiga anak dibawah umur mengkonsumsi Minuman Keras (Miras).

Pelaku mengajak JS ke rumah kosong, yang diketahui milik kakek pelaku. Disana korban dianiaya hingga babak belur tampa ampun. Nasib serupa juga terjadi pada JT dan CK.

“Masalah ini sudah dilaporkan di polres dan sudah di BAP, di laksanakan sesuai proses, kita tetap maafkan tapi proses hukum tetap jalan karena anak kita korban,” kata David, Kamis 18 Juli 2024.

Dia menceritakan, berdasarkan keterangan tiga korban ini dari masalah beberapa bulan lalu, itu mereka bertiga Ambil ayam, tapi ayam yang mereka ambil ini milik dari opanya.

Mereka Ambil di luar kandang, tidak tahu kalau pelaku punya ayah ayam ada disitu.

“Setelah itu terbawa-bawa, ketahuan itu ada satu masalah, dan masalah sudah selesai korban sudah minta maaf ke pelaku punya bapak, sudah aman tidak ada masalah lagi,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan