RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian, resmi mengangkat Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Maluku R. Affandy Z. Hassannusi, S.STP., M.Si, sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tual, menggantikan Akhmad Yani Renuat.
Hal itu tertuang dalam Petikan Keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.3-1430 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tual Provinsi Maluku, yang ditetapkan di Jakarta, 16 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Suryawan Hidayat.
Dalam surat yang diterima media ini, tertulis dalam diktum keempat bahwa masa jabatan Penjabat Wali Kota Tual paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dalam diktum kelima juga ditegaskan bahwa keputusan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.
Adapun tugas Penjabat Wali Kota sebagaimana dijelaskan pada diktum ketiga, yakni pertama, selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Wali Kota, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Kedua, memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Keempat, dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf c dilarang melakukan pengisian pegawai dan utilitas pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Kelima, larangan sebagaimana dimaksud pada point keempat, dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Keenam, memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada di Kota Tual Tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara. Dan ketujuh, menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.
Terkait hal itu, R. Affandy Z. Hassannusi, yang coba dikonfirmasi media ini, belum berhasil terhubung hingga berita ini diterbitkan. (RIO)