RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kisruh antar pedagang dan pengelola Ambon Plaza (Plaza) memantik perhatian berbagai kalangan. Salah satunya datang dari kalangan akademisi.
Akademisi Novyta Uktolseja mengatakan, sertifikat kepemilikan bangunan pedagang Ambon Plaza (Amplaz) merupakan perlindungan hukum yang kuat. Pasalnya sertifikat ini adalah bukti sah atas kepemilikan dan hak mereka atas bangunan tersebut.
“Jika pedagang Amplaz memiliki sertifikat lalu dipaksa keluar oleh PT Modern Multi Guna (MMG), hal ini berpotensi melanggar hak mereka,” kata Novyta kepada koran ini, Selasa, 16 Juli 2024.
Menurut Novyta, berdasarkan ketentuan hukum, hak milik bangunan terutama yang berdiri di atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), harus dihormati.
Sebab, HGB memberikan izin untuk mendirikan bangunan dalam jangka waktu tertentu. Sehingga sertifikat yang dimiliki pedagang adalah bukti bahwa mereka telah memenuhi ketentuan yang ada.
“Dasar hukum terkait masalah ini dapat merujuk pada Undang-Undang Pertanahan, yang menjamin perlindungan hak atas tanah dan bangunan,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnyq, perlu adanya dialog antara pedagang dan PT MMG untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penting bagi semua pihak untuk menghormati hak yang telah diberikan secara legal dan mencari penyelesaian yang tidak merugikan salah satu pihak,” jelasnya.
Dia membeberkan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah bukti hukum yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah negara atau tanah yang dikuasai oleh pihak lain, selama jangka waktu tertentu. Selama bangunan tersebut masih berdiri dan sertifikat HGB masih berlaku, hak pemilik atas bangunan tetap sah.
“Jika pedagang di Ambon Plaza memiliki sertifikat HGB dan bangunan mereka belum dibongkar, secara hukum mereka tetap memiliki hak atas bangunan tersebut. Tindakan PT MMG yang menggembok kios tanpa adanya proses hukum yang jelas bisa dianggap melanggar hak mereka,” bebernya.
Pedagang, harus memastikan sertifikat mereka tetap berlaku dan mengacu pada dasar hukum yang ada.
“Jika ada tindakan yang merugikan, pedagang dapat mengajukan protes secara resmi kepada pihak terkait atau melalui jalur hukum,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Perkumpulan Penghuni Pengusaha Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (P5AP), Sunardiyanto, mengatakan bahwa seluruh pedagang di Amplaz mengantongi sertifikat hak milik atas satuan rumah susun berupa sertifikat hak guna bangunan.
“Selama sebuah bangunan masih berfungsi maka status hak kepemilikan tetap aktif meski waktunya telah berakhir,” pungkasnya. (MON)