Kapolda Perintahkan Usut Kasus Amplaz

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease dan juga Direktur Reskrimum untuk segera mengusut tuntas kasus yang terjadi di pertokoan Ambon Plaza (Amplaz).

Pasalnya, saat ini terdapat ada dua laporan polisi, baik dari pihak PT. Modern Multi Guna (MMG) selaku pihak pengelola pertokoan Amplaz di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, maupun dari pihak Asosiasi Pedagang Amplaz di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

“Saya sudah arahkan Kapolresta maupun Direktur Reskrimum untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjuti dua laporan polisi itu. Bila ada unsur pidananya maka proses hukum siapapun yang terlibat,” tegas Kapolda, Selasa, 16 Juli 2024.

Dia menjelaskan, setelah melakukan rapat teknis dan menerima laporan dari Kapolresta Ambon dan Direktur Reskrimum Polda Maluku, terdapat dua hal khusus yang perlu ditindaklanjuti. Di antaranya, permasalahan di Amplaz terindikasi sudah mulai sejak tahun 1995 sampai dengan saat ini, dan semakin mencuat setelah HGB selesai pada Juli 2024.

“Maka perlu ada penyelidikan yang mendalam terhadap legalitas dan status hukum, sehingga nantinya akan dilakukan pemeriksaan baik terhadap pihak Pemkot (Pemerintah Kota), PT MMG selaku pengelola dan para penyewa atau pemilik kios/ toko,” jelas Kapolda.

Kapolda juga secara tegas memerintahkan agar segara melakukan upaya penegakan hukum dengan membentuk Tim Penyidik Gabungan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas masing-masing pihak, baik Pemkot Ambon, PT MMG, Asosiasi Pedagang, termasuk BPN dan semua pihak yang terkait dalam operasionalisasi Amplaz.

Sebab, dalam waktu dekat, lanjut Kapolda, Tim Penyidik Gabungan akan meminta semua pihak terkait mulai dari awal kerja sama dilakukan, status pengelolaan, status hak aset Pemkot Ambon tersebut dan kewajiban antara Pemkot Ambon, pengelola yang ditunjuk (PT. MMG) dan para pedagang yang di Amplaz.

“Persoalan yang menyangkut urusan keperdataan silahkan diselesaikan secara hukum perdata. Polri akan menyelidiki indikasi potensi adanya unsur pidana terhadap proses kepemilikan dan kerja sama yang ada saat ini,” tegas Kapolda.

Kapolda juga juga menekankan jajarannya bersama TNI dan instansi terkait untuk menjaga situasi dan kondisi di pusat perbelanjaan tertua di Kota Ambon ini agar tetap aman dan kondusif.

“Polri bersifat netral dalam permasalahan yang terjadi antara PT. MMG dan Asosiasi Pedagang. Polri bersama TNI selama ini telah menjaga kamtibmas di sana dan menengahi semua persoalan tanpa keberpihakan dan mengimbau agar semua pihak menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak melakukan perbuatan yang menjurus terjadinya perbuatan pidana,” imbaunya. (AAN)

  • Bagikan