Lagi, Jaksa Periksa 2 Eks Kadis Pemprov
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua orang mantan (eks) kepala dinas (Kadis) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dalam perkara dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana tanggap darurat Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021.
Yakni, Kadis Koperasi dan UKM tahun 2020 M. Nasir Kilkoda dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Indag) tahun 2020 Elvis Pattiselano.
“Hari Jumat kemarin mereka berdua sudah diperiksa, dan hari ini (kemarin) kembali hadir menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Jaksa Penyelidik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Senin, 15 Juli 2024.
Di tanya apa saja yang dicecar Jaksa Penyelidik kepada kedua orang yang diperiksa secara terpisah itu, Ardy menegaskan hal tersebut tidak dapat dipublikasi. Sebab, materi pemeriksaan merupakan rahasia penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana di tahap penyelidikan.
“Untuk materi pemeriksaannya, mohon maaf belum bisa kami sampaikan karena penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Yang pasti mereka masing-masing dicecar puluhan pertanyaan terkait kasus Covid-19 sejak pukul 10.00 sampai dengan 16.00 Wit,” tegas Ardy.
Sekedar tahu, menghadapi wabah Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku menganggarkan dana sekitar Rp100 miliar di tahun 2020. Sedangkan untuk tahun 2021 diduga sekitar Rp70 miliar. Anggaran itu diperoleh dari kebijakan refocusing anggaran di setiap OPD lingkup Pemprov Maluku.
Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong. Anggaran dari 38 OPD yang dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) jumlahnya fantastis mencapai ratusan miliar dan diduga telah diselewengkan. (RIO)