Ungkap Korupsi Ruko Mardika

  • Bagikan

Jaksa Tunggu Bos Kipe Sehat

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih menunggu Bos PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, sehat dan memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Mardika Kota Ambon yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Bos Kipe) belum selesai, karena dia masih sakit. Jadi, Jaksa Penyelidik tunggu dia sehat dulu baru kita panggil lagi,” kata sumber terpercaya media ini yang meminta namanya dirahasiakan, kepada media ini, Minggu, 14 Juli 2024.

Menurutnya, semua bukti dokumen terkait telah disita Jaksa Penyelidik dari pihak-pihak yang terkait untuk dipelajari dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak tersebut. Tujuannya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Semua bukti dokumen terkait sudah dipegang Jaksa Penyelidik, bahkan sudah sudah pelajari, tinggal penyelidik konfirmasi ke pihak-pihak terkait, terutama Bos Kipe selaku pihak pengelola ruko Mardika,” tutur sumber itu.

Dia memastikan Jaksa Penyelidik bakal ‘menyikat’ bersih para mafia yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan 140 Ruko Mardika Kota Ambon yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku itu.

“Saya pastikan kasus ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan tidak ada urusan dengan pihak manapun. Siapapun yang patut diduga terlibat, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

Hal sanada juga dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy. Menurutnya, sampai dengan saat ini belum ada panggilan terhadap Bos Kipe lantaran yang bersangkutan masih sakit.

“Untuk kasus Ruko Mardika, belum ada panggilan lanjutan karena pihak yang dipanggil kemarin (Bos Kipe) belum selesai, karena yang bersangkutan sakit, dan saat ini belum bisa dipanggil, katanya masih sakit,” akui Ardy.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus pengelolan ruko di kawasan Pasar Tradisional Mardika Ambon ini berdasarkan hasil rekomendasi Pansus bentukan DPRD Maluku atas temuan dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Bumi Perkasa Timur terkait sewa ruko.

Satu dari 20 rekomendasi itu, Pansus mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan adanya unsur kolusi (penyalahgunaan kewenangan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik Pemprov Maluku dengan PT. BPT.

Pansus bentukan DPRD Maluku menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750.

Sementara PT. BPT hanya menyetor ke kas daerah Pemprov Maluku sesuai Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan antara Pemprov dengan PT. BPT sebesar Rp 5 miliar. Rinciannya, untuk tahun 2022 sebesar Rp 250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.750.000.000.

Selain itu, Pansus juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik Pemprov Maluku yang dimenangkan PT. BPT. (RIO)

  • Bagikan