RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Setelah melalui serangkaian penyidikan, Polsek Wahai, Polres Maluku Tengah (Malteng), akhirnya melakukan penahanan terhadap Melvin Mesak Ilela (31) dan Yakobus Ilela (24) di Rutan Polsek Wahai, setelah sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrokan antara warga Siatele dan Pasahari, Kecamatan Seram Utara (Serut).
Kasi Humas Polres Malteng Iptu Affan Slamet, mengatakan, penahanan kedua tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan No: Sp-Han / 10 / VII / 2024 / Reskrim, dan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp-Han / 11 / VII / 2024 / Reskrim tanggal 12 Juli 2024.
“MMI dan YI ini ditahan selama 20 hari sejak tanggal 12-31 Juli 2024. Kalau OI (Okto Ilela) hanya sebagai saksi,” kata Iptu Affa, kepada Rakyat Maluku, Minggu, 14 Juli 2024.
Dia menjelaskan, perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1),” jelasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, bentrok warga warga Siatele dan warga Pasahari, terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024.
Bentrok ini menyebabkan Moksen Kaldera, terkena tembakan yang diduga berasal dari senapan angin. Sementara Buniamin Ngidiho (70) mengalami luka bacok di tangan.
Peristiwa ini diduga dipicu akibat salah paham soal perekrutan karyawan oleh PT Sumber Daya Wahana (SDW). (AAN)