RAKYATMALUKU.FAJAR.Co.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membentuk tim pengawasan pajak daerah guna memantau dan menghindari ketidakpatuhan wajib pajak khususnya restoran, kafe dan rumah makan.
“Sesuai arahan Penjabat Wali Kota akan dibentuk tim pengawasan penggunaan alat pemantau pajak atau tim pengawasan pajak daerah, ” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, tim akan bertugas menyelidiki, menganalisis pungutan pajak para pelaku usaha, baik pemilik restoran, rumah kopi, dan hotel.
“Jika kedapatan sampai pada tindak ketidakpatuhan wajib pajak maka akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran, penutupan sementara sampai pencabutan ijin usaha, ” katanya.
Tim juga bertugas mengoptimalkan penggunaan alat perekam transaksi pelaku usaha atau tapping box sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita berupaya memastikan para pelaku usaha yang telah memiliki alat perekaman transaksi mengaktifkan alat tersebut, sehingga pajak yang dibayar masuk ke kas daerah, ” katanya.
Ia mengakui, selama ini pemantauan pajak dan retribusi dilakukan dengan alat perekam transaksi (tapping box) yang terhubung pada Command Center Balai Kota.
Saat ini jumlah alat perekam transaksi pajak tersebar di pelaku usaha mencapai 174 unit. jumlah tersebut masih jauh dari pelaku usaha di kota Ambon.
Sehingga di tahun ini akan ada tambahan 50 unit alat perekam,dan di tahun 2025 akan dilakukan sewa alat tersebut dari perusahaan penyedia.
“Kita akan sewa dari perusahaan sebanyak 100 unit, dan jika berjalan tidak ada hambatan kita akan tambah lagi alat tersebut, ” ujarnya.
Ia menambahkan, kewajiban pelaku usaha adalah menyetor pajak ke kas daerah, pemerintah menjamin kepastian dengan memasang alat perekam pada setiap mesin transaksi dari pelaku usaha.
“Hal ini dilalukan karena Kota Ambon di bawah binaan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK), ” kata Roy. (ANT)