Kunker ke KPU dan Bawaslu Maluku
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku dan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Ardy, mengatakan, kunker tersebut untuk mengetahui potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 di Provinsi Maluku.
“Kunker Tim JAM Intelijen di KPU Maluku dan Bawaslu Maluku berlangsung rabu kemarin. Tujuannya agar bisa dilakukan pencegahan dini dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum serta menciptakan kondusifitas daerah,” kata Ardy, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Kamis, 11 Juli 2024.
Dalam pertemuan bersama KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku secara terpisah itu, Tim JAM Intelijen Kejagung RI yang dipimpin oleh Christian, S.H.,M.H selaku Ketua Tim Direktorat A, kata Ardy, menyampaikan bahwa kunker tersebut merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor: 4 tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Yang mana bertujuan untuk mendorong kolaborasi Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dengan KPU dan Bawaslu agar lebih optimal dalam mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, khususnya di Provinsi Maluku,” jelas Ardy.
Pihak KPU Provinsi Maluku dan pihak Bawaslu Provinsi Maluku juga, lanjut Ardy, ketika ditemui Tim Direktorat A pada JAM Intelijen yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) A Bidang Intelijen Kejati Maluku Karel Sampe S.H.,M.H, sangat mengapresiasi tujuan kedatangan perwakilan Kejagung RI tersebut.
“Mereka berharap jalinan sinergitas ini dapat terus terjalin dengan selalu berkoordinasi dalam naungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU), khususnya dalam penyelesaian tindak pidana pemilu dan mengantisipasi peningkatan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dalam Pilkada di Provinsi Maluku,” terangnya. (RIO)