RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Puluhan kasus korupsi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dan Polres/Polresta jajaran segera naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kebanyakan adalah kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD ADD) yang ditangani di Polres jajaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena ungkapkan hal ini usai melaksanakan kegiatan analisa dan evaluasi (anev) dengan Kasat Reskrim Polres jajaran secara zoom, Rabu (10/07/2024)
“Tadi saya gelar kegiatan anev bersama seluruh Kasat Reskrim Polres jajaran terkait penanganan perkara korupsi. Dan sudah saya perintahkan agar dalam bulan ini status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Soumena.
Mantan Wakapolresta Serang Kota ini beberkan ada puluhan perkara korupsi terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Maluku. Proses hukumnya ditangani oleh Polres setempat sesuai lokasi desa tersebut.
Terduga pelaku korupsinya mayoritas para kepala desa serta aparat desa lainnya. Mereka menggunakan DD/ADD untuk kepentingan pribadi.
“Akibatnya penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan saya sudah perintahkan agar dalam bulan ini status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tandas jebolan Akademi Kepolisian tahun 1999 ini.
Dari penjelasan para Kasat Reskrim Polres jajaran, Hujra katakan ada beberapa kepala desa yang telah kabur melarikan diri karena takut diproses.
Terhadap para terduga pelaku korupsi yang melarikan diri, Hujra dengan tegas telah memerintahkan Kasat Reskrim jajaran untuk melakukan penangkapan.
“Ada beberapa kepala desa yang sudah melarikan diri, saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim yang menangani perkaranya untuk melakukan penangkapan,” tukas mantan Kapolresta Tulang Bawang Polda Lampung ini.
Selain perkara korupsi DD/ADD, ada juga beberapa kasus korupsi yang melibatkan beberapa dinas di beberapa kabupaten/kota di Maluku termasuk yang ditangani Ditreskrimsus akan segera naik penyidikan di akhir bulan ini. Ada juga kasus yang melibatkan komisioner KPU, Hujra pastikan akan naik.
Hujra jelaskan, dengan ditingkatkan status perkara ke penyidikan, diharapkan pada bulan Agustus nanti bisa saja dilakukan penetapan tersangka. Tetapi tentunya alat bukti sudah lengkap termasuk audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
“Semoga saja setelah perkara naik status ke penyidikan maka di bulan depan (Agustus-red) sudah bisa ada perkara yang dilakukan penetapan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” harap Pamen Polri dengan pangkat tiga melati di pundaknya.
Untuk naik status ke penyidikan dan penetapan tersangka, beber Hujra akan dilakukan secara bergilir masing masing Kasat Reskrim Polres jajaran melakukan paparan di depan Dirreskrimsus.
Ia jelaskan, sejak esok (Kamis, 11/7/2024) sudah ada Kasat Reskrim yang melakukan paparan
“Sehingga sampai akhir Juli nanti, status kasus yang masih dalam penyelidikan itu sudah ditingkatkan ke penyidikan. Ingat ini uang rakyat. Jika disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ya harus dipertanggungjawabkan perbuatan pidananya,” pungkas Hujra. (AAN)