RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota inisial FJ alias Fita yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada BRI Unit Ambon Kota tahun 2023, kini giliran Tim Penyelidik Pidsus Kejati Maluku membidik Auditor BRI.
Sumber terpercaya media ini mengungkapkan, tujuan pemeriksaan terhadap pihak auditor BRI untuk mengklarifikasi sekaligus mendalami hasil pemeriksaan internal mereka yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar. Dimana, kerugian itu dilakukan oleh oknum pegawai BRI melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan untuk menguntungkan diri sendiri.
“Kasus ini kan dilaporkan secara resmi oleh pihak BRI berdasarkan temuan internal, dalam hal ini auditor BRI. Sehingga, Tim Penyelidik Pidsus harus meminta keterangan dari mereka untuk diklarifikasi (temuannya),” ungkap sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan, kepada media ini di Ambon, Rabu, 10 Juli 2024.
Sumber itu memastikan, proses penyelidikan kasusnya tidak lama lagi akan dilakukan ekspose gelar perkara guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Sebab, tujuan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Tunggu saja, tidak lama lagi sudah dilakukan gelar perkara hasil penyelidikan kasusnya,” terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sementara melakukan pemanggilan terhadap pihak internal BRI, khusunya auditor.
“BRI masih lid (penyelidikan), masih jalan, pihak penyelidik sementara melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait khususnya pihak internal BRI, dalam hal ini auditor,” akui Ardy.
Ditanya pihak-pihak terkait lainnya selain terlapor Fita yang sudah diperiksa Jaksa Penyelidik, Ardy enggan membeberkannya dengan dalih bahwa penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Yang pasti pihak-pihak yang terkait sudah dimintai keterangan, sudah sekitar puluhan orang terdiri dari pihak bank dan nasabah,” tandasnya.
Dikatakan Ardy, penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
“Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,” pungkasnya. (RIO)