RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur terjadi lagi. Di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), siswa kelas II SMP disetubuhi oleh ayah kandungnya, LS (46).
Rudapaksa yang dilakukan LS terhadap darah dagingnya ini, sudah berulang kali, tapi baru terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibunya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres SBB, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bibi korban, MU menjelaskan, aksi LS dilakukan sejak Bunga (nama samaran) duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
“Kasus ini sudah terjadi sejak korban kelas 6 SD sampai korban SMP,” kata MU saat dihubungi Rakyat Maluku via seluler, Rabu (10/07/2024).
Peristiwa terakhir, lanjut dia, pada 3 Juli 2024 di rumah. Kala itu, LS menyuruh Bunga mengerok badan pelaku.
“Pada saat korban mengurut badan ayahnya, pelaku melakukan pencabulan,” terangnya.
Setiap melakukan perbuatan itu, korban diancam akan dipukul bila tak dilayani.
“Berulang-ulang kali dilakukannya dengan ancaman kepada korban hingga korban takut, dan terakhir pelaku melakukan aksinya,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres SBB AKP I Kadek Dwi P Putra mengatakan, kasus ini dilaporkan istri pelaku sendiri.
“Setelah dilaporkan pelaku hendak kabur ke SBT (Seram Bagian Timur) tapi dicegah cepat. Dia ditangkap di sekitar wilayah Maluku Tengah,” katanya kepada Rakyat Maluku secara terpisah.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa pada Senin (08/07/2024). Memastikan pelaku melakukan perbuatan itu, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, jo Pasal 76D UU RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal KUHPidana,” jelasnya. (AAN)