RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Aru, Richard Alex Romroma alias Icad, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta tidak dibebankan uang pengganti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Sebab, perbuatan terdakwa Icad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2017.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Richard Alex Romroma alias Icad selama tujuh tahun enam bulan,” pinta JPU Niko Simanjuntak, saat membacakan amar tuntutannya dalam persidangan yang digelar secara online, berpusat di Kantor Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin, 8 Juli 2024.
JPU menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi sebesar Rp 18.518.518.525, sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten setempat tahun anggaran 2017.
Dalam menentukan penyedia pada pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi tersebut, terdakwa Icad selaku PPK Pekerjaan Konstruksi pada Dinkes setempat mengirimkan surat permohonan lelang paket pembangunan fisik kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Aru.
“Permohonan lelang paket tersebut dengan nomor surat: 602.1/545.a/2017 untuk melakukan lelang paket pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp18.518.518.525, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp18.518.500.000,” jelas JPU.
Usia mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua Hakim Anggota, Agustina Lamabelawa dan Agus Hairullah, menunda persidangan hingga Senin pekan depan, dengan agenda sidang pembacaan Nota Pledoi (Pembelaan) oleh Penasehat Hukum terdakwa Icad, yakni Rolentio Lololuan. (RIO)