P5AP Gugat PT MMG ke PTUN

  • Bagikan

Gembok Kios Pedagang Amplaz Dinilai Ilegal

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Puluhan pedagang yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni Pengusaha Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (P5AP) telah resmi memasukan gugatan melawan PT. Modern Multi Guna (MMG) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, aksi penggembokan sejumlah kios di Amplaz yang diduga dilakukan secara sepihak oleh PT. MMG selaku pengelola Amplaz pada Sabtu, 6 Juli 2024, malam, merupakan tindakan yang ilegal.

“Kami sudah layangkan gugatan ke PTUN. Aduannya karena kami menilai PT. MMG telah melakukan tindakan melawan hukum,” kata Ketus Tim Hukum P5AP Sunardiyanto, kepada wartawan di Amplaz, Senin, 8 Juli 2024.

Ia mengakui bahwa sebelumnya sudah ada pemberitahuan dari pihak pengelola (PT. MMG), namun pedagang telah meresponnya dengan menunjukan memiliki sertifikat hak milik atas kios yang ada di Amplaz.

“Kami memiliki sertifikat hak milik,” ujarnya.

Menurut Sunardiyanto, jika PT. MMG merasa berhak atas semua kios yang ada di dalam gedung Amplaz, maka adukan pedagang ke pihak yang berwenang, bukan malah dengan sepihak datang dan menggembok kios mereka.

Di kesempatan itu, Ketua P5P Edison Wamloli menilai apa yang dilakukan PT. MMG tidak beda jauh dengan preman.

“Kami menganggap PT. MMG sebagai preman. Datang lalu gembok sepihak. Ini ulah-ulah preman sebenarnya,” kesalnya.

Dikatakan Edison, para pedagang juga bisa berlaku keras. Namun, pedagang lebih memilih pada jalur yang benar dan elegan.

“Mentang-mentang berduit, punya kekuatan lalu mau berbuat seenaknya. Kalau pedagang salah lapor ke pihak berwajib, biar kita selesaikan di meja hijau, itu yang benar,” tantangnya.

Pantauan media ini, penutupan kios di Amplaz dilakukan dengan pemasangan gembok dan surat pemberitahuan yang ditempel pada beberapa pintu kios.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, PT. MMG menjelaskan bahwa mereka bertindak sebagai mitra pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Ambon untuk mengelola Ambon Plaza.

Tak terima dengan hal itu, sejumlah pedagang melakukan perlawanan dengan melepaskan gembok milik PT. MMG itu. Mereka kemudian terpaksa mengobral barang jualan mereka dengan harga murah. Seperti tas, pakaian, dan sepatu dengan harga mulai Rp10 ribu sampai dengan Rp25 ribu. Sebab masa Hak Guna Bangunan (HGB) mereka telah berakhir pada 6 Juli 2024 lalu dan tidak diperpanjang lagi.

“Kita obral barang-barang, ada yang jual dengan harga murah,” kata salah satu pedagang, Neli Erawati.

Dia mengakui, barang dagangan yang diobral merupakan barang-barang lama yang kebetulan belum habis terjual. Sebab, tidak ada tempat untuk ditampung.

“Kalau kita yang lanjut kontrak kan sama juga itu stok-stok lama, jadi kita jual,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan