RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Saniri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon dan warga menolak pengangkatan Hasan Ulath sebagai pejabat negeri.
Sebab, saat penjabat pada tahun 2021-2022, Hative Besar tidak ada perubahan.
“Pergantian pejabat kepala pemerintahan yang dalam pandangan kami, kami tidak mendapat sebuah penghargaan ataupun mendapat penghormatan dalam seluruh proses pergantian pejabat kepala pemerintahan negeri Hative Besar,” kata Wakil Saniri Heppy L Lelepary yang didampingi Ketua
Richard Syatauw, kepada media, Sabtu (06/07/2024).
Menurutnya, surat permohonan perpanjangan pejabat pemerintah negeri Nuamsa Joy Sangadji, sudah dikirim pada tanggal 8 Juni 2024 lalu kepada Pemerintah Kota Ambon. Namun, tidak dibalas. .
“Resmi surat itu kita masukkan. Harusnya ada balasan dari Pemkot sehingga kami bisa mengambil alternatif lain, bukan menunjukan pejabat baru,” ujarnya.
Permohonan itu sangat beralasan, karena Sangadji dinilai berahasil menjalankan tugasnya, terutama memproses raja definitife. Diawali dengan ditetapkannya mata rumah parentah dan selangkah lagi, dilakukan penetapan raja.
“Kenapa ketika kami memberikan pendapat dan pandangan terhadap seseorang yang akan memimpin negeri ini, kami justru tidak mendapat sebuah penghargaan ataupun penghormatan dalam seluruh proses pergantian itu. Bahkan kami tidak dilibatkan sama sekali,” tegasnya.
Penolakan terhadap Hasan Ulath, sambung Lelepary, bukan
sebuah praktek membangkang atau melakukan perlawanan terhadap kebijakan Pemkot Ambon maupun pimpinan Camat Teluk.
‘Tapi itu yang tadi saya sampaikan bahwa tidak ada etikat baik, niat baik dari pejnabat pemerintah, kecamatan untuk melakukan komunikasi,” jelasnya.
Hampir 17 tahun kata Lelapary, Hative Besar tidak memiliki raja definitif. Bahkan dari pergantian penjabat ke penjabat tidak ada progres apapun yang berjalan, terutama soal raja definitif. Bahkan Ulath sendiri pada tahun 2021 hingga 2022, pernah menjabat selaku kepala pemerintahan negeri di Hative Besar, namun dianggap gagal dalam menjelankan salah satu tugasnnya untuk mempersiapkan proses pemilihan raja definitif.
Oleh sebab itu, jika kini yang bersangkutan harus dikembalikan lagi menjadi penjabat, saniri tentunya sangat berkeberatan dengan hal itu.
“Mestinya, pemkot menanggapi surat saniri negeri terkait dengan permohonan perpanjangan itu, atau memberikan penjelasan terhadap proses yang dilakukan pemkot,” pungkasnya. (AAN)