Kasat Reskrim Polresta Ambon Dilaporkan ke Propam

  • Bagikan

Betty Pattikayhatu Minta Ganti Rugi Rp100 Miliar

Direktur Utama PT. Lestari Pembangunan Jaya, Betty Pattikayhatu, telah resmi melaporkan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP La Beli, ke Kadiv Propam Polri di Jakarta, pada Kamis, 4 Juli 2024, kemarin.

Dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/ 002950/VII/2024/BAGYANDUAN yang dibuat oleh Bripda Sherin Vinatrisia Gufita selaku penerima laporan, tertulis bahwa pengaduan tersebut atas dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKP La Beli selaku Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease dengan mengkriminalisasi perkara dengan menyebarkan DPO atas nama Betty Pattikayhatu dan sekaligus memviralkan di medsos.

“Pernyataan AKP La Beli selaku Kasat Reskrim Polresta Ambon dalam berita bahwa saya sudah tersangka dan DPO viral, makanya sangat fatal. Dia harus bertanggung jawab atas pernyataannya. Dan nanti dia akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa oleh Kadiv Propam Polri,” kata Betty, kepada media ini, Minggu, 7 Juli 2024.

Tak hanya itu, Betty juga bakal mengajukan upaya hukum praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jidon Batmomolin pada tahun 2018 lalu.

“Kita juga akan proses praperadilan dan minta ganti rugi Rp100 miliar. Dia cemarkan nama baik saya itu yang paling berat,” ancam Betty.

Dia menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jidon Batmomolin pada tahun 2018 lalu, sudah tergolong perkara yang kadaluarsa dan tidak dapat dilanjutkan lagi, apalagi saat ini sudah tahun 2024.

“Itu kan laporan tahun 2018, masa waktu kadaluarsa laporan polisi itu ada. Jadi, jenis laporan pencemaran nama baik itu sudah kadaluarsa, tapi kenapa bisa di tahun 2024 dia buat panggilan untuk saya dan tetapkan saya sebagai tersangka dan DPO? Dasar apa dia tetapkan saya tersangka, bukti apa saya cemarkan nama baik? heran Betty dengan nada kesal.

“Pada intinya, dengan disebarkannya identitas DPO saya ke polda-polda dan di posting kemudian viral di sosial media, merupakan ancaman yang paling terberat bagi keamanan dan kesehatan saya saat ini,” sambung Betty.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease AKP La Beli, yang dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp (WA), mengatakan, apa yang disampaikan itu merupakan versi dari Betty Pattikayhatu.

“Itu versi yang bersangkutan. Dan kalau yang bersangkutan kooperatif, silahkan datang ke Polres penuhi panggilan penyidik,” singkatnya. (RIO)

  • Bagikan