RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan (eks) Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Ruben Benharvioto Moriolkossu dan eks Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) KKT Petrus Masela, masing-masing hanya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis, 4 Juli 2024.
Padahal dalam sidang tuntutan sebelumnya, kedua terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT tahun 2020 tersebut, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT.
“Sidang putusannya sudah selesai tadi (kemarin). Dimana, terdakwa Ruben Benharvioto Moriolkossu dan terdakwa Petrus Masela masing-masing divonis pidana badan selama dua tahun penjara,” kata Plt. Kasi Intel Kejari KKT, Muh. Fazlurrahman K, kepada media ini.
Selain pidana badan, lanjut Fazlurrahman, masing-masing terdakwa (berkas terpisah) juga divonis denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Mereka juga dibebankan masing-masing membayar uang pengganti sebesar Rp480 juta subsider satu tahun enam bulan kurungan penjara.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
“Dan terhadap putusan pengadilan itu, JPU masih pikir-pikir yah, karena masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau akan mengajukan upaya hukum banding,” tambah Fazlurrahman.
Dikatakan Fazlurrahman, dalam sidang tuntutan sebelumnya, selain dituntut pidana penjara lima tahun, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, yang apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Untuk terdakwa Ruben Benharvioto Moriolkossu yang dalam perkara ini selaku Sekretaris Daerah (Sekda) KKT, juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp428.272.400, dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp106.892.000 yang telah disita dijadikan barang bukti dan telah dititipkan pada rekening BTN PN Ambon.
Selain itu, uang sejumlah Rp 25 juta yang telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejari KKT untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti. Sehingga, terhadap sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp296.380.400.
“Sedangkan untuk terdakwa Petrus Masela, dibebankan uang pengganti sebesar Rp350.047.264. Dan apabila kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun enam bulan,” terangnya.
Dia menjelaskan, pada tahun anggaran 2020 terdapat anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT baik di dalam daerah maupun di luar daerah sebesar Rp1.930.659.000. Dari laporan pertanggung jawaban, jumlah anggaran realisasinya sebesar Rp1,6 miliar.
Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi-saksi dan juga konfirmasi kepada pihak maskapai, ditemukan kegiatan fiktif (perjalanan dinas) yang tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dibuatkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan anggarannya tetap dicairkan.
“Setelah Jaksa Penyidik meminta auditor dari Kejati Maluku untuk menghitung total kerugian keuangan negaranya, maka ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.092.917.664,” jelasnya. (RIO)