RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ambon mendesak Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, memanggil Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku untuk tes urine semua anggota legislatif Maluku.
“Hemat kami jangan hanya sebatas pengawasan kepada masyarakat semata, kalau bisa kami tantang Ketua DPRD Maluku untuk memanggil BNN tes urine dan mengambil sampel rambut semua anggota DPRD Maluku,” kata Ketua KNPI Kota Ambon, Salahudin Hamid Fakaubun, kepada media ini Rabu, 3 Juli 2024.
KNPI, lanjut Fakaubun, mengapresiasi
pernyataan Ketua DPRD Maluku yang dimuat di sejumlah media terkait maraknya Narkoba di Maluku. Bahkan, ketua mengatakan ada aparat yang menjaga salah satu rumah yang diduga menjadi tempat pemakai narkoba.
“Menurut hemat kami patut diapresiasi. Sebab, anggota DPRD sudah menjalankan salah satu fungsi yang melekat dengan tugas mereka yakni pengawasan. Akan tetapi jangan hanya sebatas mengawasi tetapi lebih ditingkatkan lagi dalam bentuk rekomendasi terkait maraknya peredaran dan pemakaian narkotika di Maluku. Apalagi ada beberapa daerah di Maluku yang sedang dalam pantauan BNN RI,” ucapnya.
Sebab, kata Fakaubun, anggota DPRD merupakan representasi rakyat di parlemen. Jadi mereka harus melalukan tes terlebih dahulu agar menjadi teladan bagi smua lapisan masyarakat di Maluku.
Tambah dia, menyoal pernyataan Ketua DPRD Benhur Watubun mengenai salah satu rumah atau kediaman tertentu yang dijaga oleh aparat yang diduga sebagai tempat menggunakan narkoba, ketua DPRD memperjelas ke ruang publik dan mempetegas ini aparat dari satuan mana kemudian ini rumah miliki siapa biar claer dan jelas.
“Kalau hanya mengeluarkan pernyataan seperti ini tanpa di dukung oleh fakta dan data, menurut hemat kami semua orang bisa membuat pernyataan seperti itu,” ujarnya
Selaku elemen pemuda, KNPI mengapresiasi dan mendukung langkah DPRD Provinsi Maluku dalam upaya pemberantasan narkotika di Maluku. Dimana, pengedar maupun pemakai rata-rata dari kalangan anak muda.
“Kita lihat contoh kongkrit kalau melihat beberapa terdakwa baik itu pengedar maupun pemakai yang sementara di sidangkan pada pengadilan negeri Ambon rata-rata berada pada usia 30 tahun ke bawah ini artinya barang haram ini lebih banyak di konsumsi oleh kalangan muda,” ungkap Fakaubun. (AAN)