Absen di Kejati, Bos Kipe Sakit

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bos PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, absen (tidak hadir) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dengan alasan sakit.

Padahal sesuai jadwal, Bos Kipe akan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan 140 Ruko Mardika Kota Ambon yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

“Kipe sudah dipanggil tapi tidak datang dengan alasan sakit,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Rabu, 3 Juli 2024.

Guna mempercepat proses penyelidikan kasus tersebut, lanjut Aspidsus, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pihak yang terkait di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

“Besok mau ke Jakarta periksa salah satu pihak yang terkait di sana,” terangnya.

Di tanya siapa pihak terkait dimaksud, Aspidsus enggan menyebutkannya dengan alasan penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Sudah nanti saja, ini masih lid (penyelidikan) untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Kalau sudah waktunya akan segara kita rilis ke teman-teman media,” tuturnya.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus pengelolan ruko di kawasan Pasar Tradisional Mardika Ambon ini berdasarkan hasil rekomendasi Pansus bentukan DPRD Maluku atas temuan dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Bumi Perkasa Timur terkait sewa ruko.

Satu dari 20 rekomendasi itu, Pansus mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan adanya unsur kolusi (penyalahgunaan kewenangan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik Pemprov Maluku dengan PT. BPT.

Pansus bentukan DPRD Maluku menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750.

Sementara PT. BPT hanya menyetor ke kas daerah Pemprov Maluku sesuai Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan antara Pemprov dengan PT. BPT sebesar Rp 5 miliar. Rinciannya, untuk tahun 2022 sebesar Rp 250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.750.000.000.

Selain itu, Pansus juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik Pemprov Maluku yang dimenangkan PT. BPT. (RIO)

  • Bagikan