RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease telah mengirim surat Daftar Pencairan Orang (DPO) atas nama Betty Pattikayhatu selaku Direktur Utama PT. Lestari Pembangunan Jaya beserta identitasnya kepada Polda Maluku untuk disebarkan ke Polda jajaran.
“Surat DPO yang bersangkutan (Betty Pattikayhatu beserta identitasnya sudah dikirim ke Polda Maluku untuk kemudian diteruskan ke Polda jajaran,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP La Beli, kepada Rakyat Maluku, Selasa, 2 Juli 2024.
Dengan disebarkannya surat DPO beserta identitas tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut, kata AKP La Beli, maka pihak kepolisian dimanapun berada jika menemukan Betty Pattykaihatu, bisa langsung mengamankan beliau.
“Dan bila menemukan yang bersangkutan, maka akan dibawa untuk dihadapkan ke penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” terangnya.
Dia menjelaskan, sudah hampir tiga bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Betty Pattykaihatu, tidak kooperatif kala panggil penyidik sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka pada bulan April 2024. Kita ingin yang bersangkutan kooperatif,” jelas AKP La Beli.
Sekedar informasi, Ketua Posbakum Pengadilan Negeri Ambon, Jidon Batmomolin, melaporkan Betty Partykaihatu ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease pada tahun 2018 lalu. Sebab, Betty menuding Jidon mengompori seseorang yang Jidon sendiri tidak tahu orang tersebut untuk cekcok mulut dengan Betty.(AAN)