RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) menahan Bendahara Sekretariat Dewan (Sekwan)/ DPRD setempat, Semuel Obednego Letlora, tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten MBD tahun 2013-2014, dan uang pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn tahun 2012-2014, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II.A Ambon, Selasa, 2 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) MBD, Hendry Somantri, mengatakan, Semuel ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tiga Jaksa Penyidik, Dwi Kustono, Ahmad Lutfi dan Raymond Hendriks, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sejak pukul 15.00 sampai dengan 18.40 Wit, dan kemudikan ditetapkan sebagai tersangka.
“Surat penetapan tersangka atas nama Semuel Obednego Letlora No.TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2023 dan Surat Penahanan No Print: 01//Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024,” kata Kajari, kepada media ini di Kantor Kejati Maluku, Selasa, 2 Juli 2024.
Kajari menceritakan, pada tahun 2013 Semuel Obednego Letlora selaku bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten MBD melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai periode November 2012.
Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten MBD. Sehingga, diterbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp851.900 untuk keperluan pembayaran repelan gaji tersebut.
“Faktanya, terdapat kesalahan nilai/nominal pemindahbukuan. Namun anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten MBD pada 24 Juni 2013 dari Rekening Kas Umum Daerah tetap sebesar Rp851.900.000,” ungkap Kajari.
Terhadap selisih lebih anggaran tersebut, lanjut Kajari, tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan oleh Semuel Obednego Letlora. Sebaliknya dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Serta melakukan transfer ke rekening pribadi yang bersangkutan (Semuel Obednego Letlora). Sehingga, nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp576.916.502,” jelasnya.
Dikatakan Kajari, Semuel Obednego Letlora sebagai wajib pungut pajak juga tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn. Antara lain, tahun 2012 senilai Rp222.746.888, tahun 2013 senilai Rp276.018.406, dan tahun 2014 senilai Rp111.746.406. Sehingga, total temuan pajak tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan sebesar Rp611.387.552.
“Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B- 06/Q.1/H.III/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp1.188.304.054,” pungkasnya. (RIO)