RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan (eks) Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) La Maarup Tomia, tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PT. Spice Islands Maluku (SIM), mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
“Panggilan pertama hari ini (kemarin) yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik kemudian layangkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Jumat pekan ini untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami harap beliau kooperatif,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminnullah, di Ambon, Selasa, 2 Juli 2024.
Aries mengatakan, penanganan kasus pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B /269 /XI/2023/SPKT/POLRES SBB/ POLDA MALUKU tanggal 03 November 2023.
Dimana, kasus tersebut dilaporkan oleh Cicilia Bahtiarti di Polres SBB. Usut punya usut, Terlapor La Maarup Tomia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, satu saksi di antaranya adalah ahli.
Dijelaskan, perkara tersebut berawal pada Senin, 25 September 2023 pukul 16.00 Wit. Kala itu, dilakukan rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten SBB. Rapat dilaksanakan DPRD dengan PT SIM, dinas terkait dan perwakilan masyarakat dari Dusun Pelita Jaya, Pulau Osi, Resetlement Pulau Osi dan Pohon Batu.
“Rapat yang dilakukan terkait dengan masuknya PT SIM dan melakukan aktivitas di wilayah Desa Kawa dan sekitarnya,” kata Areis.
Saat rapat dilaksanakan, tersangka kemudian berbicara dan menyampaikan bahwa PT SIM tidak memiliki izin lokasi di Desa Kawa dan sekitarnya. Izinnya di Kecamatan Kairatu dan Kairatu Barat. Diman, terdapat kalimat yang kemudikan dianggap PT SIM sebagai dugaan pencemaran nama baik.
Ucapan tersangka tidak diterima PT SIM karena merasa difitnah dan menurunkan kredibilitas perusahan yang bergerak di bidang perkebunan ini dan saat ini membuka lapangan pekerjaan dan menyerap banyak tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Di sisi lain, PT SIM sudah memiliki izin lokasi perkebunan pisang abaka di Desa Kawa dan sekitarnya dari instansi yang berwenang.
“Penyidik menangani kasus ini secara profesional dan proporsional berdasarkan aturan hukum dan sudah mengamankan bukti-bukti salah satunya surat izin dari PT SIM yang berada di Kawa dan sekitarnya dari instansi yang berwenang,” tandasnya. (AAN)