RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kuasa Hukum sejumlah pedagang Ambon Plaza (Amplaz) dari Kantor Advokat dan Partners Sunardiyanto, menantang akan melakukan perlawanan dan proses hukum terhadap siapapun, termasuk PT Moderen Multi Guna (MMG) selaku pengelola Amplaz, yang sewenang-wenang tanpa izin kuasa hukum mengeluarkan para pedagang dari tempat jualan mereka di gedung Amplaz.
“Sesuai informasi tanggal 6 Juli 2024 ini para pedagang diminta kosongkan lapak atau tempat jualan mereka dari dalam gedung Amplaz karena masa kontrak sewa bangunan telah berakhir, sebagaimana yang disampaikan PT. MMG. Perlu kami tegaskan, para pedagang Amplaz tidak bakalan keluar, tidak boleh terjadi karena kami siap lawan,” tegas Tim Kuasa Hukum H. Adam Hadiba, kepada wartawan di Lantai II Ambon Plaza, Senin, 1 Juli 2024.
Dia meminta pihak PT. MMG tidak salah kaprah dalam mengambil kebijakan yang nantinya merugikan perusahaan sendiri. Pasalnya, selama ini tidak ada dasar hukum yang jelas diperlihatkan perusahaan kepada para pedagang Amplaz terkait MoU antara Pemerintah Kota Ambon dan PT. MMG.
Tak hanya itu, lanjut Hadiba, selain harga sewa yang meroket dan mencekik leher pedagang, ada juga menyangkut status hukum sertifikat atas satuan rumah susun di atas hak guna bangunan yang terletak di Ambon Plaza.
“Perlu kami sampaikan saat ini sudah ada ketentuan baru tentang UU Rumah Susun dan peraturan pemerintah terbaru yang telah diadopsi dan berlaku secara horisontal, bukan secara vertikal. Sehingga perlu diketahui bahwa status hukum terhadap hak guna bangunan klien kami tersebut secara hukum masih melekat dan tidak bisa diganggu gugat,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, menurut Ketua Tim Hukum Pedagang Amplaz, Sunardiyanto, dasar hukum para pedagang melawan untuk keluar pada 6 Juli 2024 ini karena mempunyai dasar hukum yang jelas, tidak hanya asal bicara tanpa bukti pendukung. Selanjutnya, mereka juga akan pertanyakan mengapa Pemkot Ambon tidak memperpanjang rekomendasi terkait status SHBG.
“Karena itu kita sudah ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk proses sidang. Bahkan nomor perkara dalam gugatan di PTUN Ambon telah diketahui yakni, PTUN Nomor: 20/G/TF/2024/PTUN-Ambon,” terangnya.
Dikatakan Sunardiyanto, untuk proses ini pihaknya bertindak sesuai aturan yakni Undang-Undang Cipta kerja tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021. Sehingga, status kios yang ada di seluruh Ambon Plaza itu semuanya mengantongi sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Bahkan kepemilikan seluruh kios itu milik masing- masing pemilik kios yang ada di bangunan di Ambon Plaza dan mempunyai dasar hukum jelas.
“Perlu juga diketahui, tidak bisa disamakan dengan berakhirnya HGB maka berakhir pula sertifikat hak milik, kalau itu dulu boleh diatur dalam undang-undang, tapi sekarang sudah ada ketentuan baru tentang UU Rumah Susun dan peraturan pemerintah terbaru yang telah diadopsi dan berlaku secara horisontal bukan berlaku vertikal. Sehingga perlu status hukum terhadap hak guna bangunan tersebut secara hukum masih melekat dan tidak bisa diganggu gugat,” tambah dia.
Soal 6 Juli 2024 batas hak guna bangunan sudah selesai, menurutnya, sertifikat hak milik kios masing-masing di dalam bangunan di Ambon Plaza itu masih tetap ada dan berlaku. Dan wajib hukumnya Pemkot Ambon memperpanjang HGB pemilik kios sesuai aturan.
“Sampai saat ini SK perpanjangan pengelolaan gedung Amplaz itu di mana, karena tidak pernah diajukan ke kita. Lalu landasan hukum mereka mau datang suruh kosongkan kios-kios pedagang ini punya dasar hukum apa,” tanya Sunardiyanto.
Karena itu, tambah dia, kuasa hukum pedagang Amplaz telah menggugat Pemkot Ambon dan pihak ketiga. Ini dilakukan agar memerintahkan Pemkot Ambon selaku pemilik aset Ambon Plaza untuk memberikan rekomendasi kepada seluruh pedagang terkait penerbitan perpanjangan SHBG sebagaimana dalam surat .
“Soal ini juga kita sudah adukan ke polda Maluku. Kita mau polisi segera usut kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya. (AAN-MON)