RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktur Utama PT. Lestari Pembangunan Jaya, Betty Pattikayhatu, mengaku telah dikriminalisasi oleh Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Pasalnya, dirinya kaget sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jidon Batmomolin pada tahun 2018 lalu, dan kini di tahun 2024 ditetapkan masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).
“Saya tidak tahu menahu soal adanya laporan itu dari tahun 2018. Tiba-tiba di tahun 2014 ini ada berita kalau saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO. Ini ada apa? Ini jelas saya dikriminalisasi oleh Polresta Ambon,” keluh Betty, kepada media ini via telepon, Minggu, 30 Juni 2024.
Betty memastikan bahwa sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini dirinya tidak pernah dipanggil baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease terkait laporan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Dalam berita Rakyat Maluku yang saya baca, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease AKP La Beli katakan bahwa saya sudah dipanggil sebagai saksi dan sebagai tersangka tapi tidak hadir, makanya saya ditetapkan tersangka dan DPO, itu bohong! Saya tidak pernah menerima surat panggilan, bahkan tidak tahu soal kasus pencemaran nama baik,” tegasnya.
Dijelaskan, peristiwa yang terjadi pada tahun 2018 adalah dirinya yang melaporkan Jidon Batmomolin selaku Ketua Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Ambon di Polsek Sirimau (Pos Kota) atas dugaan pemerasan terhadap masyarakat yang adalah klien dari Jidon.
Awalnya, kata Betty, salah satu saudaranya memakai jasa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Posbakum PN Ambon. Saat itu, Jidon Batmomolin selaku Ketua Posbakum PN Ambon yang mendampingi saudaranya tersebut.
Beberapa hari kemudian, lanjut Betty, saudaranya itu mengeluh kepadanya karena selalu dimintai uang oleh Jidon Batmomolin. Padahal, tugas LBH adalah membantu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu tanpa dipungut biaya sepersen pun.
“Makanya saat itu saya temui Batmomolin untuk menanyakan kenapa minta uang dari masyarakat yang tidak mampu yang pakai jasa Posbakum, harusnya kan gratis. Di situ lah kita cekcok mulut dan saya resmi laporkan dia di Pos Kota. Tiba-tiba sekarang di tahun 2024 saya baru tahu kalau Batmomolin laporkan saya di Polresta Ambon pada tahun 2018 atas dugaan pencemaran nama baik,” jelasnya.
Betty menduga, upaya kriminalis terhadap dirinya sengaja dilakukan oleh Polresta Pulau Ambon dan P.p Lease karena titipan dari oknum-oknum yang telah dilaporkannya pada tahun 2019 ke Polda Maluku, Mabes Polri, KPK RI dan Kejaksaan Agung RI.
Laporan tersebut terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dan penyalahguna dana APBN tahun 2020 untuk penyaluran subsidi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) khusunya PNS Pemda Provinsi Maluku, yang merupakan bantuan pemerintah dalam proyek pembangunan Program Satu Juta Rumah.
“Apapun yang terjadi, saya akan tetap memproses hukum oknum-oknum yang diduga memanipulasi dan menggelapkan PKO No. 119-DIR / KRK/ 01 /2020 tanggal 6 Januari 2020 dengan kouta 4.686 unit dan anggaran sebesar Rp518.373.506.036 berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani Dirjen PJIP PUPR sesuai disposisi Mentri PUPR,” beber Betty.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease AKP La Beli, yang dikonfirmasi media ini via telepon, membantah klarifikasi tuduhan dari Betty Pattikayhatu.
“Semua tanda terima panggilan ke yang bersangkutan (Betty) ada. Yang bersangkutan tidak kooperatif baik saat sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya. (RIO)