Pangkalan Wajib Jual Mitan Rp4.000/ Liter

  • Bagikan
Pimpinan PT. Jarish Inti Kerosine, Richard Sahertian, selaku Agen Minyak Tanah (AMT) Wilayah Penyaluran Ambon, ketika melakukan tatap muka bersama ratusan Pangkalan Minyak Tanah terkait dengan situasi kelangkaan minyak tanah yang terjadi di Kota Ambon, bertempat di Kantor PT. Jarish Inti Kerosine, Ambon, Kamis, 27 Juni 2024, pagi.

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pangkalan Minyak Tanah (Mitan) di Kota Ambon diimbau untuk tidak boleh menjual minyak tanah melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp4.000 per liter, dan juga harus menjual Rp20 ribu per jerigen 5 liter.

Imbauan itu disampaikan oleh Pimpinan PT. Jarish Inti Kerosine, Richard Sahertian, selaku Agen Minyak Tanah (AMT) Wilayah Penyaluran Ambon, ketika melakukan tatap muka bersama ratusan Pangkalan Mitan terkait dengan situasi kelangkaan Mitan yang terjadi di Kota Ambon, bertempat di Kantor PT. Jarish Inti Kerosine, Ambon, Kamis, 27 Juni 2024, pagi.

Menurut Sahertian, dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 9 Tahun 2023, bahwa HET Mitan untuk rumah tangga dan usaha mikro adalah sebesar Rp3.200/liter di tingkat agen, dan Rp4.000/liter di tingkat pangkalan.

“Saya juga minta kerja samanya dengan bapak ibu untuk mengusahakan ketersediaan stok minyak tanah yang cukup di pangkalan atau tidak menjual sebanyak-banyaknya dalam waktu singkat dengan membatasi maksimum hanya 10 liter per keluarga. Sehingga setiap warga dapat terpenuhi kebutuhannya dan stok minyak tanah selalu tersedia di pangkalan,” imbau Sahertian.

Dia juga mengimbau para Pangkalan Mitan di Kota Ambon untuk wajib mematuhi aturan yang tertera dalam kontrak, antara lain hanya menjual minyak tanah kepada warga sekitar pangkalan berada untuk keperluan rumah tangga serta tidak menjual minyak tanah kepada pembeli yang bukan berasal dari lingkungan di mana pangkalan berada. Sehingga kebutuhan minyak tanah dari warga sekitar pangkalan tetap dapat terjaga.

“Tidak menjual minyak tanah kepada industri maupun oknum-oknum yang diduga melakukan pengoplosan minyak tanah dengan BBM jenis lain atau oknum-oknum yang diduga akan mencari keuntungan dengan cara menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Bagi pangkalan yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi yang tegas berupa pemutusan kontrak oleh AMT,” tegas Sahertian.

“Karena selaku agen yang menyalurkan BBM bersubsidi, perusahaan kami setiap tahun selalu diperiksa atau diaudit oleh BPK. Sehingga, diharapkan dukungan dan kerja sama yang baik dari pengelola pangkalan minyak tanah untuk mematuhi aturan kontrak,” sambungnya. (RIO)

  • Bagikan