RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktur Utama PT. Lestari Pembangunan Jaya, Betty Pattikayhatu, diminta untuk dapat hadir menyerahkan diri ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Sebab, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).
“Selain dicari, kami harap tersangka dengan suka rela datang untuk serahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga kasusnya selesai,” imbau Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP La Beli, kepada Rakyat Maluku, Rabu, 26 Juni 2024.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak serta merta menetapkan seseorang masuk dalam DPO, melainkan terdapat mekanisme yang harus dilalui, seperti yang bersangkutan tidak pernah hadir ketika dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Karena sudah dipanggil (sebagai tersangka) dia tidak pernah hadir,” jelas AKP La Beli.
Sekedar informasi, Ketua Posbakum Pengadilan Negeri Ambon, Jidon Batmomolin, melaporkan Betty Partykaihatu ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease pada tahun 2018 lalu. Sebab, Betty menuding Jidon mengompori sesorang yang Jidon sendiri tidak tahu orang tersebut untuk cekcok mulut dengan Betty.
Sebelum jadi tersangka, Betty tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tapi tidak pernah datang memenuhi undangan penyidik. Begitu juga ketika ditetapkan menjadi tersangka. Tiga kali dipanggil, ia mangkir.
Selain kasus dugaan pencemaran nama baik, Betty juga telah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana milik konsumen yang merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
MBR menuntut Direktur Utama PT. Lestari Pembangunan Jaya, Betty Pattikayhatu, segera mengembalikan uang yang sudah mereka setor sebesar Rp20 juta sampai dengan Rp30 juta per kepala keluarga (KK), guna mendapatkan subsidi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Desa Tawiri, Kota Ambon. (AAN)