RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyebar video asusila dua siswi SMP inisial JP, dijerat dua pasal, yakni, satu pasal di Undang-Undang Pornografi dan satu pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan dua rekannya masing-masing inisial AK dan DS, hanya dikenakan satu pasal di Undang-Undang Pornografi.
“JP kita kenakan dua pasal, pornografi dan ITE. Kalau dua temannya (AK dan DS) hanya kena pasal pornografi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada Rakyat Maluku di ruang kerjanya, Selasa, 25 Juni 2024.
Menurutnya, video asusila yang lokasinya di Kuburan Cina, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, itu disebarkan sendiri oleh JP.
“Dari ini kemudian video itu viral (di sosial media),” jelas Kombes Andri.
Dia menjelaskan, berkas perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap siswi SMP inisial A (13) dan M (14), kini masih sementara diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atau Tahap I.
“Sudah Tahap I, tinggal P21 (berkas lengkap) saja. Mungkin dalam pekan ini sudah lengkap. Kasus ini cepat saja,” jelas Kombes Andri.
Jika berkas tiga tersangka, JP, AK dan DS lengkap, sambung Kombes Andri, langsung diserahkan ke JPU atau Tahap II. Namun karena para tersangka merupakan anak di bawah umur, sehingga perlakukan terhadap mereka juga khusus.
“Anak di bawah umur tentu ada kekhususan. Makannya tidak ditahan di sini (Polda) tapi dititipkan di Rumah Khusus di Passo,” terang Dirreskrimum.
Pada pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Maluku mengamankan JP, AK dan DS. Mereka melakukan aksi tak terpuji kepada korban A dan korban M yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi.
Mirisnya, perbuatan asusila yang terjadi pada April 2024 sekira pukul 14.00 Wit, itu mereka rekam menggunakan kamera ponsel. Alhasil, aksi tak senonoh ini viral di media sosial. (AAN)