Sempat ‘Ngumpet’ di Bula
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — FJ alias Fita, terlapor dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota dengan Modus Nasabah Topengan “Kredit Fiktif” tahun 2023, akhirnya memenuhi panggilan Tim Penyelidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk memberikan keterangan.
Sumber terpercaya media ini mengungkapkan, Fita yang merupakan pegawai BRI Unit Ambon Kota yang terletak di depan Pelabuhan Yos Sudarso, sebelumnya dikabarkan “ngumpet” atau bersembunyi di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Sehingga, dua kali tidak menghadir panggilan Jaksa Penyelidik dengan keterangan hamil dan sakit.
“Sudah dua kali dipanggil Jaksa Penyelidik, tapi terlapor (Fita) tidak hadir. Setelah dicek, terlapor diketahui berada di Bula. Dan senin kemarin (24 Juni 2024), terlapor sudah hadir di Kantor Kejati Maluku untuk memberikan ketenangan kepada Jaksa Penyelidik,” ungkap sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan, Selasa, 25 Juni 2024.
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih lima jam sejak pukul 10.00 sampai dengan 15.00 Wit, terlapor Fita dicecar puluhan pertanyaan oleh Jaksa Penyelidik terkait tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) selaku pegawai BRI Unit Ambon Kota dalam menjaring para nasabah yang akan mengajukan kredit usaha.
“Terlapor ditanya seputar kredit fiktif atau nasabah topengan itu. Bagaimana dia cari nasabah, bagaimana prosedur nasabah mengajukan kredit usaha dan bagaimana nasabah membayar kredit bulanan sampai akhirnya menjadi kredit fiktif,” jelas sumber itu.
Dikatakan sumber itu, pemeriksaan terhadap terlapor Fita baru satu kali dilakukan oleh Jaksa Penyelidik. Dan jika kedepannya masih dianggap perlu, maka tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan dalam kepentingan pengumpulan data (puldata) dan keterangan (pulbaket).
“Kasusnya kan masih penyelidikan, jadi untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, maka pihak-pihak terkait lainnya termasuk terlapor juga tidak menutup kemungkinan masih akan dipanggil lagi untuk diminta keterangan oleh Jaksa Penyelidik,” terangnya.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan bahwa terlapor dalam kasus dugaan kredit fiktif pada BRI Unit Ambon Kota sudah hadir untuk memberikan keterangan kepada Jaksa Penyelidik pada Senin, 24 Juni 2024, kemarin.
“Ia benar, terlapor sudah hadir senin kemarin untuk dimintai keterangan oleh Jaksa penyelidik,” akui Ardi, kepada media ini di kantornya, Selasa, 25 Juni 2024.
Ditanya pihak-pihak terkait lainnya selain terlapor Fita yang sudah diperiksa Jaksa Penyelidik, Ardy enggan membeberkannya dengan dalih bahwa penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Yang pasti pihak-pihak yang terkait sudah dimintai keterangan, sudah sekitar puluhan orang terdiri dari pihak bank dan nasabah,” tandasnya.
Dikatakan Ardy, penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
“Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,” pungkasnya. (RIO)