RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Judi online kian diminati warga, termasuk juga aparat negara. Padahal,
sejak dua tahun lalu, persoalan ini sudah diingatkan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, khususnya kepada anggota Polri.
“Sejak 2 tahun yang lalu saya sudah menyampaikan arahan di berbagai kesempatan, baik saat apel pasukan atau rapat kerja dengan Polres jajaran tentang fenomena judi online dan bahayanya jika anggota terlibat dalam permainan ini,” kata Kapolda Maluku, Sabtu, 22 Juni 2024.
Menurutnya, ?perkembangan teknologi saat ini begitu cepat membuat ruang digital tanpa batas. Kecanggihan ini pun ternyata disalahgunakan menjadi sesuatu yang negatif dengan munculnya jenis judi yang bersifat online. Permainan ini sangat marak dan membahayakan karena menimbulkan permasalahan dan dampak sosial dan kemiskinan yang berat dan kompleks.
“Akibat judi online, ditemukan terjadinya hutang yang besar, KDRT, penganiayaan, penelantaran keluarga, bahkan sampai terjadinya perceraian serta disersi sehingga anggota harus sampai dipecat dari dinas kepolisian,” jelasnya.
Ada beberapa kasus yang ditangani di internal Polda Maluku terjadi karena terindikasi main judi online. Bahkan sampai menyebabkan keretakan dalam rumah tangga hingga terjadinya KDRT.
“Namun dapat dilakukan pembinaan dan penanganan secara baik di internal Polda Maluku dan kita terus melakukan monitoring dan warning bagi anggota untuk tidak terlibat judi online,” ungkapnya.
Kapolda Maluku telah memerintahkan dan memberikan petunjuk kepada para pejabat Polda dan Kapolres jajaran. Para Kapolres dan jajaran diminta agar dapat melakukan pengawasan melekat secara rutin dan periodik serta memberikan motivasi kepada anggota untuk tidak terlibat judi online.
“Anggota dimotivasi untuk memanfaatkan gaji dan penghasilannya untuk kesejahteraan keluarga atau melakukan sesuatu hal yang positif seperti kuliah kembali di lembaga pendidikan dan universitas yang bermanfaat demi karir dan masa depannya atau usaha mandiri yang menghasilkan nilai ekonomi untuk kesejahteraan keluarga,” ucap Kapolda.
Sejak tahun 2022 – 2024, tercatat sebanyak 52 kasus perjudian maupun judi online yang berhasil diungkap baik tim penyidik dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku, maupun Polres/Polresta jajaran.
“Kami selamanya terus berkomitmen untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap judi online maupun judi-judi yang lain, baik ke masyarakat dan termasuk bagi anggota Polri dilarang keras melakukan hal tersebut. Peran serta masyarakat juga sangat diharapkan untuk menolak bentuk perjudian dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Kapolda mengimbau masyarakat dan anggota Polri agar tidak terlibat dalam permainan judi online maupun judi yang lain. Sebab, permainan ini dampaknya sangat fatal dan kompleks serta merugikan diri sendiri, keluarga, istri dan anak.
“Kami mengingatkan agar anggota dan masyarakat juga dapat menghindari dan menjauhi perjudian dalam bentuk apapun. karena judi online apalagi melawan teknologi dan aplikasi perjudian yang ada,” tegas Kapolda. (AAN)