353 Qari-Qariah Bertarung di MTQ-63 Hakim dan Panitera Siap Bertugas

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sebanyak 353 qari dan qariah dari 11 kabupaten dan kota bersaing menjadi yang terbaik di ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXX tingkat Provinsi Maluku di Kota Ambon, 21-24 Juni 2024.

Dapat kami sampaikan bahwa peserta MTQ kali ini berasal dari 11 kabupaten/kota se-Maluku berjumlah 353 orang yang mengikuti masing-masing tujuh mata lomba, kata Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Provinsi Maluku Ismail Usemahu di Ambon, Minggu.

Ke-353 peserta itu berasal dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar 20 orang, Maluku Barat Daya 12 orang, Buru 32 orang, Buru Selatan 19, Kabupaten Kepulauan Aru 24 orang, Maluku Tenggara 38 orang, Seram Bagian Barat 40 orang, Seram Bagian Timur 32 orang, Maluku Tengah 46 orang, Tual 46 orang,dan Kota Ambon 44 orang.

Semua peserta MTQ ini mengikuti tujuh cabang/golongan mata lomba, yakni Tilawah Al Quran, Hifzil Quran, Qiraat, Fahmil Quran, Syarhil Quran, Penulisan Karya Ilmiah Al Quran dan Khat Al Quran.

Kami sampaikan terima kasih kepada bupati/wali kota serta ketua LPTQ kabupaten/kota atas partisipasi dalam menyukseskan MTQ tahun ini. Kami ucapkan selamat bermusabaqah kepada peserta, junjung tinggi semangat dan sportivitas untuk menjadi yang terbaik, tuturnya.

Sementara itu Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie menyampaikan, pelaksanaan even-even keagamaan seperti ini mempunyai posisi yang sangat vital dan strategis dalam rangka pembangunan mental spiritual bangsa, karena masalah moral atau mental spiritual akan sangat menentukan masa depan peradaban bangsa.

“Sebagaimana syair Arab yang berbunyi suatu bangsa akan tetap eksis atau terkenal karena budi pekertinya, tetapi kalau budi pekertinya hancur maka bangsa itu akan hancur bersama hancurnya budi pekerti itu,” ujar Sadali.

Maka dari itu, ia berharap pelaksanaan acara-acara keagamaan seperti ini hendaknya tidak membuat kafilah terjebak pada kegiatan seremonial saja, tetapi seharusnya dapat menangkap makna dan intisarinya, serta berimplikasi secara signifikan terhadap pembangunan akhlak dan peradaban bangsa.

“Dalam konteks ini, pelaksanaan MTQ sejatinya dapat meninggalkan jejak-jejak peradaban, yang ditandai dengan terjadinya perubahan pola pikir, kebiasaan, karakter dan pola hidup, yaitu dari pemikiran yang sempit kepada pemikiran yang terbuka dan transformatif, dari pola hidup yang konfliktual kepada kehidupan yang rukun dan damai,” terangnya.
Selain itu,
Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan 63 hakim dan panitera Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) siap melakukan tugas memberikan penilaian pada MTQ se-Maluku setelah dilantik dan dikukuhkan di Kota Ambon.

Saya ucapkan selamat atas kepercayaan dan kehormatan yang diberikan kepada saudara-saudara sebagai dewan hakim dan panitera dalam MTQ tingkat provinsi ini, kata Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie di Ambon, Sabtu.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 875 Tahun 2024 tentang pengangkatan dewan pengawas, dewan hakim dan panitera Musabaqah Tilawatil Quran XXX tingkat Provinsi Maluku tahun 2024 di Kota Ambon.

Mereka terdiri atas 48 hakim dan 15 panitera yang akan memberikan penilaian pada peserta MTQ se-Provinsi Maluku yang akan dilaksanakan pada 21-22 Juni 2024.

Kita semua mengenal dan meyakini bahwa para dewan hakim dan panitera ini adalah orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi serta memiliki kompetensi atau tingkat kepakaran di bidangnya masing-masing sehingga tidak bisa kita ragukan lagi, baik di bidang tilawah, tafsir, khat, M2IQ, syahril Quran dan Fahmil Quran, katanya.

Ia mengatakan ikrar yang disampaikan dewan hakim dan panitera bukan hanya disaksikan oleh manusia, tetapi juga disaksikan Allah Rabbul Alamin.

Manusia boleh tidak mengetahui apa yang kita kerjakan, tetapi Allah maha mengetahui segalanya, dan semua itu pasti akan dimintai pertanggungjawaban, katanya.

Oleh karena itu, Sadali mengatakan tugas mulia diemban dewan hakim harus dijalankan secara profesional. Apalagi yang di musabaqahkan adalah kalamullah atau kalimat Tuhan yang suci. Oleh sebab itu, tidak boleh ada kebohongan dan kepalsuan dalam menilai.

Pada sisi yang sama, penilaian yang jujur, objektif dan kredibel akan sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas peserta MTQ, sebaliknya penilaian yang tidak jujur, tidak objektif, dan tidak kredibel akan merusak kualitas peserta MTQ, bahkan dapat menimbulkan perpecahan atau fitnah di antara sesama kafilah, katanya.

Ia mengatakan keputusan dewan hakim tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logis dewan hakim dan panitera harus cermat, jujur, adil, dan objektif dalam menilai, independen dan bebas dari segala macam pengaruh, kepentingan dan godaan untuk berpihak dan tidak berlaku tidak jujur kepada siapapun.

Saya mohon saudara-saudara harus konsisten berpegang kepada pedoman perhakiman dan mengesampingkan segala faktor yang dapat memengaruhi kemurnian dan objektivitas penilaian, katanya.
(ANT)

  • Bagikan